Mohon tunggu...
Elda Lafrilia Fitovtora
Elda Lafrilia Fitovtora Mohon Tunggu... Lainnya - Coffee Enthu

Nothing makes sense before coffee.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sistem Perwakilan Rakyat dalam Demokrasi Pancasila

15 Desember 2021   07:25 Diperbarui: 15 Desember 2021   09:35 758
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan Keadilan Sosial merupakan perumusan yang tercakup dari demokrasi Pancasila. Dari perumusan tersebut, dapat diambil kesimpulan jika terdapat demokrasi formil di dalamnya yang didapat dari kata-kata “permusyawaratan/perwakilan” yang mengindikasikan mencakup demokrasi formil itu sendiri.

Indonesia menganut system demokrasi indirect democracy atau demokrasi tidak langsung sebelum adanya perubahan UUD 1945. Demokrasi tidak langsung tersebut dapat disebut sebagai demokrasi perwakilan, yang mana dalam demokrasi ini orang bukan secara langsung mengambil bagian dalam pemerintahan akan tetapi melalui perwakilan yang dipilih. Hal tersebut tercantum dalam pasal 1 ayat 2 yang berbunyi “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR”. Indonesia masih menganut system indirect democracy setelah perubahan tersebut terjadi, hal tersebut juga tercantum dalam pasal 1 ayat 2 yang sudah mengalami perubahan yang menjadi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.” Dari perubahan pasal tersebut jelas terlihat bahwa MPR sudah tidak menjadi Lembaga tertinggi seperti dulu yang melaksanakan kedaulatan rakyat Indonesia.

Kata-kata permusyawaratan/perwakilan demokrasi Pancasila akan diwujudkan melalui permusyawaratan yang mana setiap warga negara melaksanakan hak-hak yang sama melalui wakil-wakil yang dipilihnya dan bertanggung jawab kepada mereka melalui proses pemilu yang bebas pada saat sebelum adanya perubahan. Akan tetapi setelah perubahan UUD 1945, yang dapat ditinjau Kembali dari kata-kata permusyawaratan/perwakilan demokrasi Pancasila dilaksankan melalui permusyawaratan, yang mana setiap warga negara melaksanakan hak-hak yang sama dan rakyat memilih secara langsung wakil-wakilnya untuk berada di kursi DPR dan DPD.

Perdebatan system ketatanegaraan Indonesia menjadi isu yang tidak pernah membosankan untuk diperbincangkan pada saat ini. Hal tersebut terjadi karena adanya perubahan UUD 1945 dalam kurun waktu sejak 1999 hingga 2002 yang menyebabkan sejumlah persoalan mengenai perubahan pasal-pasal pada UUD 1945 hasil perubahan. Salah satu persoalannya adalah mengenai system perwakilan di Indonesia itu sendiri, hal tersebut ditandai dengan hadirnya DPD yang mengubah system perwakilan di Indonesia. Sebelum hadirnya DPD, system perwakilan di Indonesia dulu hanya terdiri dari DPR dan MPR saja.

Membahas sampai seberapa jauhkah kedudukan MPR, DPR, dan DPD sebagai system perwakilan di Indonesia menjadi hal yang wajib diperbincangkan ketika berbicara mengenai system perwakilan di Indonesia. Selain itu, hal lainnya yang harus diperbincangkan adalah system dari perwakilan itu sendiri, entah itu system monocameral, system bicameral, atau tricameral yang diterapkan di Indonesia.

Sistem Lembaga perwakilan rakyat yang dianut demokrasi tidak langsung memiliki dua macam system, yakni bicameral system atau system dua kamar dan mono cameral system atau system sekamar. Sistem bi cameral system biasanya dilaksanakan dalam negara-negara yang berbentuk federal atau yang pemerintahannya berbentuk kerajaan. Inggris merupakan salah satu negara dengan bentuk pemerintahan kerajaan, proses berlakunya system 2 kamar adala sebagai perwujudan dari asas-asas demokrasi. Wakil-wakil dari golongan bangsawan atau gereja adalah orang atau Lembaga yang mempunyai kesempatan untuk ikut serta membicarakan dan menentukan masalah-masalah kenegaraannya dengan timbulnya keinginan daripada rakyat banyak. Demikian pula mengenai perjanjian HAM, muncul Lembaga-lembbaga baru yang mana didalamnya duduk wakil-wakil rakyat yang dipilih secara langsung. Sistem bi cameral system dianut dan dilaksanakan di negara-negara federal, seperti di Amerika Serikat, Uni Soviet, dan RIS.

Ciri-ciri yang terdapat dalam system ini terdiri dari tiga, yang diantaranya adalah:

1. Di antara lembaga perwakilan rakyat tersebut kedudukannya sederajat.

2. Kedua lembaga perwakilan rakyat memiliki tugas dan wewenang sama/tidak berbeda.

3. Di antar lembaga perwakilan rakyat ada tidak terdapat rangkap jabatan.

Bi cameral system memiliki tiga variasi system yaitu strong bi cameralism, medium bi cameralism, atau weak bi cameralism. Strong bi cameralism terjadi jika masing-masing kekuasanaan seimbang dan komposisi kedua kamar terdiri dari perwakilan yang berbeda dengan cara pengisian yang berbeda pula. Jika kekuasaan kedua kamar tidak seimbang, namun komposisi dan cara pengisiannya berbeda atau sebaliknya disebut sebagai medium bi cameralism. Sementara itu, weak bi cameralism adalah jika kedua kamar memiliki kekuasaan yang tidak seimbang dan komposisi serta cara pengisian kedua kamarnya sama.

Pada awalnya, reformasi struktur parlemen di Indonesia disarankan oleh banyak kalangan ahli hukum dan politik agar dikembangkan menurut strong bicameralism dalam artian kedua kamar dilengkapi dengan kewenangan yang sama-sama kuat dan saling mengimbangi satu sama lain dengan mengusulkan dilengkapi dengan hak veto pada masing-masing kamar. Hak veto yaitu hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi.

Namun setelah perubahan ketiga UUD 1945 malah mengadopsi gagasan parlemen soft bicameralism. Kedua kamar dewan perwakilan tersebut tidak dilengkapi dengan kewenangan yang sama kuat. Yang lebih kuat tetap DPR, sedangkan kewenangan DPD hanya bersifat tambahan dan terbatas pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah. Dalam kaitannya dengan fungsi legislatif, misalnya, DPD hanya memberikan pertimbangan kepada DPR sebagai pemegang kekuasaan legislatif yang sesungguhnya.

Akan tetapi, jika diperhatikan dengan sungguh-sungguh struktur partai Indonesia pasca amandemen keempat UUD 1945 sama sekali tidak dapat disebut sebagai sistem bicameral. Pertama, ternyata bahwa DPD sama sekali tidak diberi kewenangan legislatif, meskipun hanya sederhana sekalipun. DPD hanya memberikan saran atau pertimbangan kepada DPR dan sama sekali tidak berwenang mengambil keputusan apa-apa di bidang legislatif.

Jika dilihat dari kasat mata, sistem perwakilan di Indonesia seolah-olah menjadi tiga kamar jika dilihat dari eksistensi keberadaan lembaga, dimana MPR memiliki wewenang dan pimpinan tersendiri. Akan tetapi, apabila kita hubungkan dengan proses legislasi maka memang MPR tidak memiliki fungsi legislasi layaknya fungsi legislasi yang terdapat dalam tubuh DPR.

Sebelum adanya perubahan UUD 1945, Indonesia menganut system perwakilan satu kamar. Mono cameral system merupakan sistem perwakilan satu kamar pengisian keanggotan tidak membedakan jenis perwakilan, sehingga dimungkinkan untuk mengakomodasikan perwakilan fungsional. Lembaga perwakilan rakyat pada mono cameral system dalam suatu negara yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

1. Di antara lembaga perwakilan rakyat tersebut kedudukannya tidak sederajat.

2. Kedua lembaga perwakilan rakyat memiliki tugas dan wewenang yang berbeda.

3. Di antara lembaga perwakilan rakyat ada terdapat rangkap jabatan.

Berikut ini adalah analisis dari ciri-ciri monocameral system yang diterapkan Indonesia sebelum adanya perubahan, yaitu:

1. MPR merupakan lembaga tertinggi negara sedangkan DPR merupakan lembaga tinggi negara.

2. MPR mempunyai wewenang tersendiri yaitu dapat menetapkan GBHN, memilih presiden dan wakil presiden. Sedangkan DPR, dapat menetapkan UU bersama Presiden dan mengawasi Presiden dalam menjalankan pemerintahan.

3. Dilihat dari anggotanya, anggota DPR adalah anggota MPR dan semua gubernur otomatis adalah anggota MPR dari fraksi utusan daerah.

Setelah adanya perubahan, Indonesia merujuk pada bi cameral system. Hal tersebut dapat dilihat dan dianalisis dari ciri-ciri bicameral, yang diantaranya:

1. Kedudukan MPR, DPR, dan DPD sederajat. Tidak ada lagi lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara.

2. Dalam kenyataannya, wewenang tidak sama bahkan MPR memiliki wewenang tersendiri hingga saat ini seperti MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan/wapres dan dapat memberhentikan presiden dan/atau wapres dalam masa jabtannya menurut UUD (Pasal 3). S edangkan DPR dan DPD memiliki wewenang yang berbeda, kewenangan DPD lebih lemah daripada kewenangan yang dimiliki oleh DPR seperti DPR yang memiliki fungsi legislative sedangkan DPD memiliki fungsi legislatif yang terbatas yaitu DPD hanya dapat mengajukan RUU tentang otonomi daerah.

3. Jika dilihat dari keanggotaannya masih ada rangkap jabatan yaitu anggota DPR dan anggota DPD adalah anggota MPR. Sehingga akibatnya MPR masih sama seperti dahulu tetapi kedudukannya sejajar dengan DPR dan DPD.

Penerapakan kedua model system perwakilan tersebut dalam prakteknya di berbagai negara tidak sepenuhnya dianut secara murni. Terdapat berbagai variasi penerapan kedua model, tergantung pada sejarah atau kebutuhan tiap negara yang khas. Seperti, semua negara federal menerapkan bi cameral system, yang mana kedua kamar parlemen digunakan untuk mewadahi perwakilan negara bagian, kecuali negara Comoros. Sedangkan negara kesatuan lenbih memiliki kebebasan untuk memilih system perwakilan enath itu bi cameral system atau mono cameral system. Dengan demikian, tidak sedikit negara kesatuan yang menganut bi cameral system dengan berbagai variasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun