3. Dilihat dari anggotanya, anggota DPR adalah anggota MPR dan semua gubernur otomatis adalah anggota MPR dari fraksi utusan daerah.
Setelah adanya perubahan, Indonesia merujuk pada bi cameral system. Hal tersebut dapat dilihat dan dianalisis dari ciri-ciri bicameral, yang diantaranya:
1. Kedudukan MPR, DPR, dan DPD sederajat. Tidak ada lagi lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara.
2. Dalam kenyataannya, wewenang tidak sama bahkan MPR memiliki wewenang tersendiri hingga saat ini seperti MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan/wapres dan dapat memberhentikan presiden dan/atau wapres dalam masa jabtannya menurut UUD (Pasal 3). S edangkan DPR dan DPD memiliki wewenang yang berbeda, kewenangan DPD lebih lemah daripada kewenangan yang dimiliki oleh DPR seperti DPR yang memiliki fungsi legislative sedangkan DPD memiliki fungsi legislatif yang terbatas yaitu DPD hanya dapat mengajukan RUU tentang otonomi daerah.
3. Jika dilihat dari keanggotaannya masih ada rangkap jabatan yaitu anggota DPR dan anggota DPD adalah anggota MPR. Sehingga akibatnya MPR masih sama seperti dahulu tetapi kedudukannya sejajar dengan DPR dan DPD.
Penerapakan kedua model system perwakilan tersebut dalam prakteknya di berbagai negara tidak sepenuhnya dianut secara murni. Terdapat berbagai variasi penerapan kedua model, tergantung pada sejarah atau kebutuhan tiap negara yang khas. Seperti, semua negara federal menerapkan bi cameral system, yang mana kedua kamar parlemen digunakan untuk mewadahi perwakilan negara bagian, kecuali negara Comoros. Sedangkan negara kesatuan lenbih memiliki kebebasan untuk memilih system perwakilan enath itu bi cameral system atau mono cameral system. Dengan demikian, tidak sedikit negara kesatuan yang menganut bi cameral system dengan berbagai variasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H