Sikap apatisme politik juga memiliki tingkatan rendah hingga ke tinggi, yang mana jika dibiarkan berlarut-larut pastinya memiliki dampak yang besar. Warga negara yang memilih bersikap apatis dengan politik akan sangat berpengaruh terhadap terciptanya kebijakan pemerintah, karena partisipasi politik dari tiap individu dalam pemilihan merupakan faktor pendukung untuk penetapan kebijakan publik di periode selanjutnya.
Menjadi golput memang bukanlah tindak pidana dan menjadi golput secara hukum bukanlah masalah karena tiap individu memiliki haknya dalam mengutarakan pikiran dan sikapnya. Sesuai dengan Pasal 28 e ayat (2) UUD 1945, yang menyebutkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menyatakan pikiran, sikap, yang sesuai dengan hati nuraninya.
Oleh karena itu, golput juga dianggap sebagai bagian ekspresi politik yang merupakan juga hak tiap warga negara untuk tidak memilih saat pemilihan berlangsung. Pun di dalam pasal UU Pemilu tidak terdapat larangan untuk bersikap golput dengan ancaman pidana. Sehingga para apatisme politik tidak merasakan adanya tekanan untuk wajib memilih saat Pemilu dan merasa haknya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi dalam UUD 1945.
Akan tetapi dengan adanya hak untuk menjadi golput bukan berarti kita harus membenarkan tindakan apatisme maupun pesimisme terhadap politik. Karena satu suara saat pemilihan sangat berpengaruh terhadap penentuan kebijakan di periode selanjutnya. Memberikan hak suara saat pemilihan pun bertujuan untuk membangun bangsa menjadi lebih baik dengan menandakan adanya partisipasi warga negara dalam politik.
Menjadi golput secara sadar merupakan hal yang merugikan untuk diri sendiri karena tidak menggunakan hak yang telah diberikan dan secara tidak sadar kaum golput memberikan potensi manipulasi suara. Karena dengan hak suara yang tidak digunakan memperbesar potensi manipulasi yang bisa saja berpindah ke perolehan suara kandidat secara tidak sah karena bersifat curang.
Oleh karena itu, partisipasi politik dalam pemilu merupakan salah satu bentuk perwujudan dari kesadaran akan politk. Masyarakat harus bisa membangun kesadaran akan politik karena tiap partisipasi yang dilakukan suatu hal yang sangat berpengaruh dalam proses demokrasi. Kesadaran ataupun kemauan tiap individu tidaklah dapat dipaksakan, akan tetapi bukan berarti tidak dapat diusahakan, kesadaran akan politik bisa diusahakan oleh tiap orang untuk menentukan atau menetapkan pilihannya.
Bentuk kesadaran dan  partisipasi politik bukanlah melulu tentang turut serta saat pemilu, bisa saja berupa hal sederhana seperti "membuka mata" dengan informasi politik terkini sembari berdiskusi tentang persoalan politik.
Pentingnya sosialisasi politik dan pendidikan politik sebagai perwujudan atas kesadaran akan politik bagi masyarakat. Konteks sosialisasi dan pendidikan politik tidak hanya melalui lembaga formal seperti pendidikan tetapi dapat melalui unit terkecil seperti keluarga ataupun media massa. Sangat banyak sarana untuk menumbuhkan kesadaran akan partisipasi politik. Jika masyarakat memiliki kesadaran untuk melakukan perubahan dari sikap apatis dan pesimis terhadap politik dan menjadi bagian dari partisipasi politik, akan ada banyak sarana sosialisasi dan pendidikan politik, mulai dari keluarga, lembaga pendidikan formal maupun nonformal, teman sebaya, media massa, maupun mencoba langsung terjun ke organisasi politik. Semoga semakin banyak masyarakat yang memiliki kesadaran akan politik dan dapat berpartisipasi pada politik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H