Bagi Habib Rieziq dan pengikutnya, termasuk aa Gyms ( yang diucapkannya dalam acara Indonesia Lawyer Club, yang disiarkan TV one) ,  toleransi berarti seseorang tidak boleh mencampuri urusan agama kelompok lainnya.  Toleransi berarti harus menghargai ajaran agama lain dan dilarang mencela atau melarang  terhadap seseorang yang memberikan pelajaran agama pada kelompoknya, meskipun ajaran tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945.  Pemikiran ini memang tidak salah karena sesuai dengan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai sila pertama Pancasila.  Dalam Sila pertama mengandung maksud bahwa setiap orang harus saling menghargai  terhadap agama atau kelompok lain.
Namun Habib Rizieq dan kelompoknya lupa bahwa dalam Pancasila tidak hanya  sila pertama saja, menghargai antar agama,  toleransi juga harus dipahamami sebagai sila kedua yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab artinya dilarang melakukan diskriminasi  terhadap suku, ras, golongan dan agama.  Setiap manusia di Bumi Indonesia mempunyai kedudukan yang sama. Toleransi dalam sila kedua mengartikan bahwa dilarang membeda-bedakan manusia  sebagai mahluk ciptaan Tuhan (Sila pertama).  Sebuah ajaran agama harus menghindari diskriminasi terhadap kelompok lainnya meskipun ajaran  itu bersifat privat sekalipun. Karena memberikan pelajaran yang isinya bersifat diskriminasi kepada orang lain meskipun di dalam  kelompoknya sendiri berarti  sama saja dengan melanggar Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Kemanusiaan bersifat universal dan tidak terikat pada kelompok atau golongan atau agama tertentu.
Seperti yang dilakukan oleh KH Cholil, salah satu ketua MUI, dalam acara tauhid Nasional, bulan Agustus tahun lalu, th 2015, berisi ajaran yang mengandung diskriminasi  terhadap kelompok lain,  walaupun dilakukan  di kalangan sendiri, tapi jelas isinya mempertentangkan antar suku, golongan dan Agama  dan menganggap kelompok lain  tidak mempunyai hak yang sama di Bumi Indonesia,  bisa di lihat di sini. Tindakan Kh Cholil melanggar sila ke-dua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Tindakan Diskriminasi  cenderung merusak Sila ke-tiga yaitu Persatuan Indonesia. Coba bayangkan jika di dalam sebuah kelompok diberikan pelajaran yang isinya hanya menganggap kelompok lain adalah kelompok yang tidak beriman (Kafir ) dan tidak layak menjadi pemimpin di negara Indonesia. Maka yang ada di dalam benak mereka,  kelompok lain dianggap lebih rendah dari dirinya.  Hal ini pernah diceritakan oleh teman penulis,  sebagai guru Lembaga bimbingan belajar bahasa Inggris, bagaimana sulitnya mengatur siswa yang berasal dari macam-macam sekolah dengan keyakinan yang berbeda.  Siswa tidak bersedia duduk berdampingan dengan siswa yang memiliki agama berbeda, karena di dalam pelajaran agama disekolahnya  berisi ajaran diskriminasi, kafir-mengkafirkan terhadap  siswa yang beragama lain.
Toleransi juga harus dimaknai sebagai Sila Persatuan Indonesia, yang artinya lebih mementingkan  hukum konstistusi Negara daripada aturan golongannya.  Seperti yang dikatakan oleh Habib Riziq bahwa Hukum Allah merupakan hukum yang sempurna  dan harus diatas konstitusi Negara RI. Pernyataan Habib Rieziq ini sudah melanggar toleransi dalam Sila Ke-tiga persatuan Indonesia. Dalam hidup bernegara dan berbangsa Indonesia demi tercapainya persatuan Nasional , kepentingan golongan yang menganggap Hukum Allahnya adalah sempurna, harus dikesampingkan karena tidak semua golongan atau agama mempunyai keyakinan Allah atau Tuhan seperti yang dimaksud oleh Habib riezig.  Di Negara Indonesia ini terdiri banyak suku, agama, ras dan golongan selain kelompok FPI, yang memaknai Tuhan atau Allah yang berbeda, meskipun  keyakinan mereka sama menganggap Tuhan hakikatnya  Esa.
Toleransi  juga harus dipahami sebagai perwujudan dalam sila keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebjikasanan permusyawaratan/perwakilan yaitu menghargai akan keputusan yang telah diambil secara bersama. UUD 1945 pasal 27 ayat 1 dan pasal 28 ayat 3, yang subtansinya mengandung makna setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dan mempunyai hak yang sama untuk dipilih sebagai pemimpin di Negara RI. Maka setiap kelompok atau golongan atau agama harus menerima keputusan tersebut secara legawa dan menunjukkan toleransi untuk menerima keputusan tersebut. Apabila ada kelompok atau golongan yang tetap nekad dan menganggap itu ajaran dari Allahnya, maka dapat dianggap melanggar toleransi seperti yang dimaksud dalam Sila ke-tiga dan sila ke-empat Pancasila. Apalagi  isinya mengandung diskriminasi terhadap kelompok lain, berarti  melanggar Sila ke-dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab
Toleransi juga harus dimaknai sebagai perwujudan dari Keadilan Sosial, artinya bahwa Toleransi terhadap masyarakat yang kebetulan tidak beruntung dan selalu setiap sedia memberikan pertolongan kepada yang menerima musibah.
Dari uraian di-atas, Sila-sila dalam Pancasila tidak bisa terpisahkan dalam menghadapi sebuah permasalahan. Saling kait-mengkait, jiwa menjiwai. Tidak bisa hanya memahami dengan satu sila saja seperti  halnya  pemahaman dari habib Rizieq tentang toleransi.  Toleransi harus dimaknai dalam perwujudannya sebagai sila pertama, Ketuhanan Yang maha Esa, yang berarti saling harga-menghargai  terhadap ajaran agamanya, tetapi juga dalam Sila ke-dua, yaitu ajaran setiap kelompok harus sesuai dengan Kemanusiaan yang adil dan beradab, tidak melakukan ajaran yang bersifat diskriminasi  dan harus memperhatikan sila ke-tiga , menempatkan kepentingan Negara diatas kepentingan kelompok atau agama  demi persatuan Indonesia dan menghargai isi konstitusi yang telah dibuat bersama (Sila ke-empat) serta lebih mementingkan jiwa saling tolong menolong (Sila ke-lima).
Habib Rizieq tujuannya jelas berbeda dengan kelompoknya Rahmawati yang tujuannya hendak mengembalikan UUD 1945 seperti naskah aslinya,  Habib Rieziq justru akan merubah konstitusi negara Indonesia dengan hukum Islam, Seperti halnya  pemahamannya  terhadap Pancasila yang lebih mementingkan Sila Pertama , maka konstitusi Negara harus disesuaikan dengan Hukum Agama.
Seandainya aksi  Gabungan Pro demokrasi, Rahmawati Soekarnoputri  dengan Habib Riezig berhasil menggulingkan pemerintahan Jokowi dan JK , penulis tidak bisa membayangkan bagaimana persekutuan kedua kelompok ini akan langgeng. Yang satu menganggap Demokrasi seperti Demokrasi zaman Soekarno , sedangkan yang lainnya akan membentuk Negara Islam  dengan UUD yang disesuaikan dengan ayat-ayat kitab suci.
Dalam demokrasi Pancasila saat ini, masih dimungkinkan untuk berdebat dan menolak setiap amandemen UUD 1945. Seperti halnya yang dilakukan oleh Rahmawati Soekarnoputri dan rekan-rekannya saat ini, bisa berdalih berbagai macam untuk membenarkan atau tidak menyetujui  amandemen UUD 1945. Namun apabila yang mengamandemen Habib Rizieq,  jangan mengharap Rahmawati Soekarnoputri  bisa merubah atau membatalkannya. Karena UUD Negara adalah hukum Allah dan sifatnya  sempurna,  tiada satupun boleh menentang perintah Tuhan. Bisa-bisa Kelompok Rahmawati Soekarnoputri langsung dibasmi habis tanpa ampun, karena dianggap melanggar perintah Allah atau Tuhan.