Mohon tunggu...
elangyk98
elangyk98 Mohon Tunggu... Penulis - enterprenuer

Lahir di kota Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Umumkan Rumah Sakit yang Terima Vaksin Palsu, Benar atau Salah?

15 Juli 2016   18:00 Diperbarui: 16 Juli 2016   12:08 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengumuman nama rumah sakit oleh Depkes [Menkes] tidak hanya menyebabkan perang horisontal antara rumah sakit dan masyarakat tetapi juga menyebabkan hancurnya usaha rumah sakit yang bersangkutan, yang kemungkinan vaksinasi hanya salah satu dari fungsi kesehatan di RS tersebut, seperti kata pepatah akibat nila setitik rusak susu belanga. (he..he namanya Menkesnya kebetulan Nila** juga)

Adanya vaksin palsu di rumah sakit tidak seharusnya ditimpakan kepada rumah sakit seluruhnya, Depkes dan Badan Pengawas Rumah Sakit juga harus bertanggung jawab atas kejadian ini. Bagaimana fungsi mereka dalam pengawasan selama ini? Dengan mengumumkan nama-nama RS seolah-olah hendak cuci tangan tentang vaksin palsu dan menimpakan keseluruhan tanggung jawab kepada rumah sakit. fungsi dan tanggung jawab Badan Pengawas Rumah sakit disini.

Ya... itulah kesalahan Depkes [Menkes] yang terburu-buru mengumumkan nama-nama rumah sakit yang notabene berada di bawah pengawasannya padahal belum ada SOP atau Standard Procedure Operation yang jelas menangani korban vaksin palsu. Koordinasi antara rumah sakit dan Badan Pengawas Rumah Sakit serta Depkes diperlukan dalam menyelesaikan permasalahan vaksin palsu.

Bukankah sudah ada sanksi yang jelas apabila melakukan kesalahan atau pelanggaran, seperti: teguran 1, teguran 2 hingga pencabutan izin rumah sakit bila kesalahannya sangat fatal, bisa dilihat lagi Fungsi dan Tanggung Jawab Badan Pengawas Rumah Sakit. Bukan menyerahkan penghakiman kepada masyarakat atau korban vaksin palsu, ya pasti kacaulah... ibaratnya seorang pencuri yang dihakimi massa hingga meninggal dan didiamkan oleh polisi.

Moga-moga kesalahan Depkes [MenKes] tidak diulangi lagi, karena diduga masih ada 37 titik di 27 provinsi di Indonesia yang menerima atau menggunakan vaksin palsu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun