Mohon tunggu...
elangyk98
elangyk98 Mohon Tunggu... Penulis - enterprenuer

Lahir di kota Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Politik

Memperingati 1 Juni Hari Kelahiran Pancasila (1945-2016): Saatnya Mengembalikan Pancasila pada Posisi dan Kedudukannya yang Benar

27 Mei 2016   16:59 Diperbarui: 27 Mei 2016   17:05 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

illustrasi : http://rosodaras.wordpress.com

Sejak lahirnya, Isi dan Kedudukan  Pancasila telah mengalami beberapa kali perubahan, Pancasila 1 Juni  1945 Versi Soekarno , Pancasila Piagam Jakarta 22 Juni 1945, Pancasila tgl 18 Agustus 1945 dan yang terakhir Pancasila sebagai bagian dari Pilar Kebangsaan Indonesia   UU no 2, Pasal 34 , ayat 3b tahun 2011. 

Pancasila 1 Juni, 22 Juni dan 18 Agustus 1945 berbeda dalam Isi sila Pancasila terutama sila pertama berturut-turut : Ketuhanan, Ketuhanan dengan kewadjiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk2-nja dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun Pada akhirnya diputuskan bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara adalah Pancasila yang dirumuskan oleh PPKI tgl 18 Agustus 1945, sebagai hasil kompromi antara Masyarakat Indonesia Timur yang berkeberatan sila pertama : …, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk2-nya  dengan kelompok Islam, sehingga Sila Pertama Pancasila menjadi : Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dengan dicantumkan Pancasila, hasil perumusan PPKI,   sebagai alinea ke-4 dalam Pembukaan UU 1945,  Maka, secara yuridis Formal, Pancasila mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagai Dasar Negara dan sumber tertib hukum di Indonesia,  yang  yang sila-silanya : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan  Beradab, Persatuan Indonesia , Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmah kebijaksanaan Permusyawaratan Perwakilan , Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Pembukaan UUD 45 yang kedudukannya sebagai sebagai mukaddimah yang pokok subtansinya adalah Pancasila dan cita-cita luhur kemerdekaan Indonesia  mempunyai hakekat yang tidak bisa dirubah, karena perubahan dari Pembukaan UUD 1945 sama saja dengan Pembubaran Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan mengganti isi dan Pokok-pokok sila dari Pancasila yang tercantum dalam alinea Ke 4, Pembukaan UUD 1945, sama saja sebagai usaha merubah Pembukaan UUD 1945, berarti sama saja dengan  pembubaran NKRI.

Segala upaya, entah sengaja atau tidak, untuk merubah dan mempermasalahkan Pancasila sebagai Dasar Negara. Namun karena melihat sudah tidak ada celah untuk merubah sila-sila dari Pancasila,  maka usaha yang mungkin adalah mengecilkan makna Pancasila sebagai dasar negara dan puncaknya dikeluarkan UU  No.2, pasal 34 ayat 2b th 2011, oleh MPR periode 2009-2014, empat Pilar dalam berbangsa dan bernegara.

Entah darimana gagagasan empat pilar bermula, namun yang jelas, Maret 2013, Ketua MPR-RI  Taufiq Kiemas (2009-2014) memperoleh gelar kehormatan doctor Honoris Causa (DR H.C) dari universitas Trisakti karena telah melahirkan gagasan sosialialisasi 4 Pilar Kebangsaan Indonesia:

  • Pancasila
  • Bhinneka Tunggal Ika
  • UUD 1945
  • NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)

Konsep gagasan empat pilar mendudukkan Pancasila sejajar dengan  ketiga pilar lainnya, Pilar menunjukkan tiang penyangga dari sebuah rumah. Meskipun Tiang penyangga bergantung kepada tiang yang lain, bila salah satu ditiadakan akan roboh, namun keberadaan dan bentuk masing tiang tidak saling terkait. Misalnya Tiang yang satu bentuknya bulat, maka tiang lain bisa dibuat bentuk kotak.

UUD 1945 yang sejajar dengan Pancasila berarti  UUD 1945 bisa tidak terkait dengan Pancasila, sehingga memungkinkan melakukan perubahan UUD 1945 (Amandemen) yang tidak  berhubungan dengan Pancasila (Seperti contoh penulis, bentuk bulat dan kotak ) . Dengan mensejajarkan Pancasila dengan UUD 1945 (ketiga pilar lainnya )  berarti mengecilkan kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara.  Padahal sejak pertama kali diucapkan oleh Ir Soekarno di depan sidang  BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Pancasila sebagai Dasar Negara adalah Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa dan segala hal kehidupan berbangsa dan Bernegara harus berdasarkan pada Pancasila. Dengan kata lain setiap perubahan UUD 1945 sebagai Hukum Tertib di Indonesia harus berlandaskan pada Pancasila.

Untuk lebih jelasnya, supaya penulis tidak dianggap mengarang cerita fiksi, Penulis akan mengutip Pidato Ir Soekarno pada Rapat BPUPKI, tgl  1 Juni 1945, yang sampai sekarang dianggap sebagai hari kelahiran Pancasila :

“Di dalam Indonesia merdeka, barulah kita memerdekakan rakyat kita satu per satu. Di dalam Indonesia merdeka kita sehatkan dan sejahterakan rakyat kita. Kalau kita sudah bicara tentang merdeka, kita bicarakan mengenai dasar, philosophische grondslag, weltanschaung (dasar Negara). Hitler mendirikan Jerman di atas national sozialitische weltanschaung. Lenin mendirikan uni Soviet dengan Marxistische, Nippon mendirikan Dai Nippon di atas Tenno Koodoo Seishin. Ibnu, yaitu Islam Saud mendirikan Saudi Arabia diatas dasar agama.

Weltanschaungharus kita bulatkan dulu sebelum Indonesia merdeka dan para idealis di dunia bekerja mati-matian untuk menyusun dan merea merealisasikan weltanschauung mereka. Lenin mendirikan Uni Soviet dalam 10 hari di tahun 1917, tetapi weltanshaung nya sudah dipersiapkan sejak 1895. Adolf Hitler berkuasa pada tahun 1935, tetapi weltanschaungnya sudah dipersiapkan sejak 1922. Dr. Sun Yat Sen mendirikan Negara Tiongkok pada tahun 1912, tapi weltanshaungnya sudah dipersiapkan sejak 1985 yaitu San Min Chu I.”

Selanjutnya

saudara ! ―Dasar –

dasar Negara ― telah saya usulkan.lima bilangannya

.Inilah Panca Darma ? Bukan ! Nama Panca Dharma tidak tepat disini . Dharma berarti kewajiban , sedang kita membicarakan dasar . Saya senang kepada simbolik.Simbolik angka pula.Rukun Islam lima jumlahnya· Apa lagi yang lima bilangannya?

(Seorang yang hadir : Pendawa Lima ).

Pendawa pun lima orangnya.Sekarang banyaknya prinsip :kebangsaan,internasionalisme ,mufakat ,kesejahteraan dan ketuhanan , lima pula bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi

saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa

saya namanya ialah

Pancasila

.Sila artinya asas atau dasar , dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan Negara Indonesia ,kekal dan abadi.”

Weltanshaung yang dimaksud oleh Bung Karno adalah Pandangan hidup dari sebuah bangsa dan Negara, Sebagai Dasar Filsafat Kehidupan sebuah bangsa.  Weltanschaung juga bukan sebagai Dharma atau  kewajiban, sehingga bukan dinamakan Pancadharma, melainkan Pancasila. Sila yang berarti asas atau dasar dan diatas kelima dasar itulah Negara kesatuan Republik Indonesia.

Dari sejak awal , Ir Soekarno menganggap Pancasila sebagai  Dasar atau Fondasi berdirinya sebuah Rumah besar Negara Republik Indonesia, yang didalamnya menaungi berbagai macam suku dan agama.  Pancasila bukan sebagai salah satu Tiang atau pilar seperti yang dimaksudkan UU No2 th 2011, Pancasila sebagai fondasi tempat berdirinya tiang (Pilar) dan merupakan landasan hidup bernegara di NKRI.

Berdasarkan pada Makna historis dari Pancasila sebagai Landasan dasar Bernegara, maka tidak heran Mahkamah Konstitusi pada tgl 3 April  2014 membatalkan UU No.2 pasal 34 ayat 3 (b), th 2011 dan menyatakan UU No.2 tersebut bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945, alinea ke-4  seta menyebabkan ketidak pastian hukum.  Selanjutnya MK juga menyatakan Pancasila sebagai falsafah dan ideologi bangsa tidak seharusnya ditempatkan sebagai pilar kebangsaan dan mendudukkan Pancasila secara sejajar dengan UUD 1945, Bhinekka Tunggal Ika dan NKRI dalam 4 pilar kebangsaan.

Tapi entah bagaimana, keputusan MK seolah-olah dianggap angin lalu oleh MPR periode sekarang (2014 – 2019 ) , MPR tetap melakukan sosialisasi ke masyarakat. Yang terakhir dilakukan oleh ketua MPR Zulkifli Hasan di Balai Muhammadiyah Surakarta (10 Mei 2016 ), atas kerjasama Setjend MPR dengan pimpinan daerah Muhammadiyah kota Surakarta.

Dengan Momentum  Hari Kelahiran  Pancasila 1 Juni, Penulis berharap  semua pihak atau lembaga Tinggi atau tertinggi Negara menghormati keputusan MK th 2014 dan mengingat kembali Kedudukan Pancasila sebagai Dasar atau Fondasi  dan Landasan untuk Hidup bernegara sesuai cita-cita Pendiri Bangsa Indonesia, Ir Soekarno.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun