RUU Kekerasan Seksual belum sempurna, dan semua RUU memang perlu dikritisi dan diperbaiki  untuk mendorong perbaikan hukum di Indonesia dan akses keadilan bagi rakyat.Â
Namun tentu pernyataan-pernyataan minim data, dan tanpa analisis terhadap struktur hukum tentu tidak dapat menjadi acuan untuk menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.Â
Bahkan beberapa tudingan miring terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak memiliki dasar, spekulatif, dan cenderung mengarah ke hoax. Bencana sosial yang muncul  jika tidak disahkan? 6.507 kasus kekerasan seksual (dilaporkan dan ditangani komnas Perempuan Catahu 2017), 5.649 kasus kekerasan seksual (dilaporkan dan ditangani komnas Perempuan Catahu 2018), 355.062 kasus kekerasan seksual pada 2018 (menurut komisaris komnas perempuan), Kasus Sitok dan daftar panjang kasus kekerasan seksual yang mangkrak.dan daftar panjang kasus kekerasan seksual yang mangkrak  akan terus bertambah membayangi berita dan catatan-catatan akhir tahun LSM dan lembaga pemerintahan.
Bila anda berkenan, ayo dukung petisi mendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seskual:
https://www.change.org/p/dpr-ri-sahkan-uu-penghapusan-kekerasan-seksual-mulaibicaraÂ
Baca Artikel Bagian Lainnya:
Artikel 1 Menjawab Hoaks dan Kesalahpahaman Terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Artikel 2 Menjawab Hoax dan Kesalahpahaman RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Bagian II
Artikel 3 Menjawab Hoaks dan Kesalahpahaman Terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Bagian III
__________
[1] Rumah Faye, "Fakta Jual Beli Seks Online di Indonesia" rumahfaye.or.id, diakses 29 Januari 2019.
[2] Baca Lebih Lanjut:
rumahfaye.or.id 1, rumahfaye.or.id 2
voaindonesia.comÂ
[3] Untuk memahami lebih lanjut baca: icjr.or.id