Ingat kata pepatah, semakin tinggi pohon akan semakin kencang pula angin yang menerpa. Pun, dengan jabatan seseorang, semakin tinggi posisinya bakal semakin kuat pula tekanan yang bakal dihadapinya.Â
PEPATAH di atas sepertinya tidak salah bila dialamatkan pada Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini. Ya, semenjak menampuk posisi tertinggi di Kementrian sosial, begitu banyak terpaan berupa kritik, sindiran maupun cercaan terhadap mantan Wali Kota Surabaya tersebut.
Apa yang terjadi pada Risma---nama kecil Tri.Rismaharini sangat wajar. Apalagi jabatan yang dia emban sekarang adalah jabatan politik. Hampir pasti, bakal banyak pihak yang berupaya untuk menggoyang kedudukannya. Baik karena alasan iri atau khawatir akan mengancam konstelasi politik yang telah disusun rapi oleh pihak-pihak tertentu.Â
Lihat saja, baru-baru ini Risma mendapatkan ujian baru. Dirinya digugat oleh Machfud ke Mahkamah Konstitusi(MK). Eits, jangan salah sangka dulu. Yang dimaksud Machfud di sini bukan Machfud MD yang sekarang menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam). Akan tetapi, Machfud Arifin.Â
Machfud Arifin adalah mantan Calon Wali Kota Surabaya pada Pilkada serentak 2020 lalu. Dalam perebutan kursi Surabaya 1 tersebut, Machfud yang berpasangan dengan Mujiaman bernomor urut 2 harus mengakui keunggulan pasangan Eri Cahyadi-Armuji.Â
Rupanya kekalahannya itu tidak bisa diterima Machfud dan pasangannya yang diusung oleh partai koalisi gemuk. Seperti PKS, PKB, PPP, Nasdem, Golkar, Demokrat, Gerindra dan PAN. Mereka pun menggugat hasil Pilkada Surabaya ke MK. Dalam salah satu gugatannya, pasangan ini menuduh Risma melakukan pelanggaran dengan memanfaatkan kewenangannya mendukung pasangan Eri Cahyadi-Armuji, yang hanya diusung PDI Perjuangan, PSI dan sejumlah partai non parlemen.Â
Indikasinya seperti dikutip dari CNN Indonesia adalah adanya surat Risma kepada warga Surabaya yang berisi ajakan memilih paslon nomor urut 1, Eri-Armuji. Kemudian, Risma juga dinilai kerap mengampanyekan Eri-Armuji di sejumlah kesempatan. Dan, satu lagi, Risma mengerahkan aparat pemerintah untuk memenangkan paslon yang didukungnya itu.Â
Meski begitu, masih dikutip CNN Indonesia, PDI Perjuangan Kota Surabaya menilai gugatan Machfur-Mujiaman tidak berdasar.Â
"Baseless, tidak berdasar, dasarnya apa?" kata Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Surabaya Arif Budi Santoso, Rabu (27/1).Â
Arif menuturkan, poin-poin yang dituduhkan pada Risma, juga pernah dilaporkan ke lembaga pengawas kota dan provinsi. Kubu Eri-Armuji terbukti tak melanggar aturan apapun.Â