Selanjutnya, Isnur menyebut saksi-saksi penting tak dihadirkan dalam persidangan. Menurutnya setidaknya tiga orang saksi penting tak dihadirkan. Padahal ketiganya sudah pernah diperiksa penyidik Polri, Komnas HAM, serta Tim Pencari Fakta yang dibentuk Polri.
Kejanggalan terakhir, kata Isnur, adalah Jaksa tampak membela para terdakwa dari tuntutan yang ringan. Keberpihakan Jaksa kepada terdakwa, menurutnya, juga sudah terlihat saat agenda pemeriksaan Novel. Saat itu, Jaksa memberikan pernyataan yang cenderung menyudutkan Novel.
JPU "Tak sengaja"
Kembali pada alasan tak sengaja pihak pelaku menyiram air keras ke arah muka Novel Baswedan memang menjadi lucu.
Bagaimana tidak, tindakan yang telah direncanakan matang dari mulai pengintaian hingga akhirnya terjadi peristiwa penyiraman dilakukan tanpa kesengajaan. Dan parahnya, alasan ini diamini oleh para penegak hukum.
Mereka percaya saja dengan alasan tersebut, hingga akhirnya memunculkan tuntutan hukuman penjara teramat rendah.
Dengan begitu, penulis berkeyakinan dan harap tau saja bahwa sebenarnya JPU menuntut hukuman rendah terhadap kedua pelaku penyiraman air keras itu juga "tidak sengaja" tapi sayangnya apa yang dikatakan penulis ini bohong.
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H