Syarat menjadi presiden dan wakil presiden ada tiga, yaitu, berkewarganegaraan Indonesia dan tidak pernah menjadi warga negara asing atas kehendak pribadi, tidak pernah berkhianat terhadap negara dan mampu secara jasmani dan rohani menjadi presiden dan wakil presiden.
Selain itu, proses pemberhentian presiden dan wakil presiden tidak sesederhana tinggal asal turunkan. Prosesnya harus melalui lembaga DPR.
Hal ini bakal sulit, mengingat mayoritas anggota dewan yang duduk di kursi parlemen Senayan Jakarta ini adalah pendukungnya.
Hampir dipastikan mereka bakal menjegalnya, jika memang ada pihak-pihak yang mendesak hingga DPR terpaksa turun tangan.
Benar saja, isu tersebut lambat laun kembali menguap seolah tidak pernah terjadi apa-apa.
Kesamaan Jokowi dengan Sukarno
Sangat tidak fair jika kepemimpinan Presiden Jokowi harus dibandingkan dengan Presiden Sukarno. Jelas terdapat begitu perbedaan ruang dan waktu termasuk tipikal kepemimpinannya.
Ruang dan waktu pula yang jelas menjadikan gaya kepemimpinan kedua presiden beda masa ini masing-masing dengan ciri khasnya.
Namun demikian, di luar tipikal kepemimpinan dan kharismanya, mungkin tidak banyak yang tahu, ternyata diantara keduanya terdapat pula kesamaan.
Ya, beberapa pihak menjelaskan kalau Jokowi memiliki kesamaan atau kemiripan dengan Presiden pertama RI Sukarno.
Adapun beberapa kesamaan tersebut, adalah :