Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sejarah Kelam Indonesia dan Tak Ada Lagi Tempat Bagi PKI Koyak Jatidiri Bangsa

13 Juni 2020   17:30 Diperbarui: 13 Juni 2020   17:19 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Atas dasar itu, pemerintah selalu berupaya agar faham yang memiliki ciri khas bendera berlambang palu dengan arit disilang ini tidak kembali tumbuh subur apalagi sampai beranak pinak. Soalnya bukan mustahil akan menjadi ancaman serius bagi kedaulatan bangsa dan negara.

Larangan PKI Sudah Final

Masih bicara tentang PKI, baru-baru ini ramai dibahas tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Sebab, RUU HIP ini dinilai berpeluang membangkitkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI).

Kendati demikian, hal itu dibantah keras oleh Menko Polhukam, Mahfud Md. Tegasnya, hal ini tidak akan terjadi karena pelarangan komunisme di Indonesia sudah bersifat final.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud Md dalam webinar bersama tokoh Madura lintas provinsi dan lintas negara yang digelar Sabtu (13/6/2020).

Dikutip dari detik.com, dalam acara tersebut Mahfud menjelaskan RUU HIP disusun oleh DPR dan masuk dalam prolegnas tahun 2020. Tahapan sampai saat ini pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU tersebut.

"Presiden belum mengirim Supres (Surat Presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi. Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara saksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan," kata Mahfud di acara tersebut seperti tertulis dalam rilis resmi Kemenko Polhukam hari ini.

Mahfud mengatakan, nanti jika saat tahapan sudah sampai pada pembahasan pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 dalam konsiderans dengan payung

"Mengingat: TAP MPR No. I/MPR/1966". Di dalam Tap MPR No. I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa Tap MPR No. XXV/1966 terus berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun