Atas dasar itu, pemerintah selalu berupaya agar faham yang memiliki ciri khas bendera berlambang palu dengan arit disilang ini tidak kembali tumbuh subur apalagi sampai beranak pinak. Soalnya bukan mustahil akan menjadi ancaman serius bagi kedaulatan bangsa dan negara.
Larangan PKI Sudah Final
Masih bicara tentang PKI, baru-baru ini ramai dibahas tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Sebab, RUU HIP ini dinilai berpeluang membangkitkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI).
Kendati demikian, hal itu dibantah keras oleh Menko Polhukam, Mahfud Md. Tegasnya, hal ini tidak akan terjadi karena pelarangan komunisme di Indonesia sudah bersifat final.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud Md dalam webinar bersama tokoh Madura lintas provinsi dan lintas negara yang digelar Sabtu (13/6/2020).
Dikutip dari detik.com, dalam acara tersebut Mahfud menjelaskan RUU HIP disusun oleh DPR dan masuk dalam prolegnas tahun 2020. Tahapan sampai saat ini pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU tersebut.
"Presiden belum mengirim Supres (Surat Presiden) untuk membahasnya dalam proses legislasi. Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara saksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan," kata Mahfud di acara tersebut seperti tertulis dalam rilis resmi Kemenko Polhukam hari ini.
Mahfud mengatakan, nanti jika saat tahapan sudah sampai pada pembahasan pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS No XXV/MPRS/1966 dalam konsiderans dengan payung
"Mengingat: TAP MPR No. I/MPR/1966". Di dalam Tap MPR No. I/MPR/2003 itu ditegaskan bahwa Tap MPR No. XXV/1966 terus berlaku.