Boleh jadi kebijakan ini tidak benar-benar bisa membantu, tetapi sekali lagi patut diapresiasi karena merupakan langkah maju dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
Hanya saja sudah menjadi rahasia umum bahwa pencairan dana BOS tersebut kerap terlambat. Jelas ini otomatis akan menghambat pula pada pembayaran upah guru honorer.
Untuk itu menjadi tugas dan kewajiban Mas Nadiem untuk segera membenahi catatan kecil ini agar kedepannya pencairan dana BOS bisa tepat waktu.
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H