Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Luhut "KO" Didu dan Matinya Ruang Kritik Publik?

11 Juni 2020   20:43 Diperbarui: 11 Juni 2020   21:13 973
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

HARI ini, Kamis (11/6/2020) beredar kabar bahwa mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan.

Kabar tersebut mencuat setelah surat penetapan tersangka kepada Said Didu dari Dittipidsiber Bareskrim Polri beredar di kalangan para kuli tinta (wartawan).

Berdasarkan Surat Nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020, tertulis gelar perkara peningkatan status tersangka terhadap Said Didu.

Namun, kabar ini akhirnya ditepis pihak Polri. Mereka mengungkapkan bahwa Said Didu belum ditetapkan menjadi tersangka.

"Sampai dengan saat ini SD belum ditetapkan sebagai tersangka, dan proses penyidikan masih berlanjut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui video telekonferensi, Kamis (11/6/2020). Dikutip dari Kompas.com

Dalam surat itu disebutkan, "penyidik akan melakukan gelar perkara peningkatan status tersangka, memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sdr Dr Ir H Muhammad Said Didu".

Kini, menurut Awi, penyidik sedang menunggu hasil digital forensik dari laboratorium.

"Penyidik masih menunggu hasil analisa digital forensik dari barang bukti yang telah diserahkan penyidik ke laboratorium," tuturnya.

Boleh jadi surat yang beredar dan berkembang di antara para wartawan itu memang benar adanya. Hanya saja statusnya memang belum benar-benar jadi tersangka seperti yang banyak beredar luas di kalangan masyarakat.

Dalam surat tersebut baru tertulis "akan menggelar perkara peningkatan jadi status tersangka". Artinya status hukumnya memang belum jadi tersangka seperti apa yang dikatakan oleh Brigjen (Pol) Awi Setiyono.

Kendati demikian, Said Didu mungkin akan benar-benar akan menjadi tersangka apabila dalam gelar perkara ditemukan fakta-fakta yang memberatkan dan diputuskan tuduhan atas dirinya terbukti.

Apa itu gelar perkara?

Gelar perkara adalah penjelasan para pihak dalam kegiatan pergelaran proses penyidikan suatu perkara yang dilakukan oleh penyidik dalam rangka menangani suatu perkara secara tuntas sebelum diajukan ke jaksa penuntut umum.

Didu di "KO" Luhut
Jika pada proses sidang perkara nanti akhirnya ditemukan fakta-fakta yang memberatkan hingga "menjerumuskan" Said Didu jadi tersangka, maka drama "adu kekuatan" antara pria asal Pinrang dengan Luhut berakhir.

Dalam hal ini, dalam "pertarungan" tersebut Luhut sudah berhasi "meng-KO" Said Didu. Sekaligus membuktikan bahwa power yang dimiliki oleh Luhut memang sangat besar.

Hanya saja, dampak dari jadi tersangkanya Said Didu juga tidak bisa dipandang sebelah mata. Setidaknya ada dua hal yang bisa terjadi pada konstalasi nasional.

1. Ruang kritik publik mati
Jika para pengkritik terus dibungkam dan lalu diproses hukum, dikhawatirkan kedepannya ruang kritik publik akan benar-benar mati. Dan tanpa disadari hal ini juga menjadi alarm bagi matinya demokrasi di tanah air.

Karena dengan adanya kritikan terus main lapor akan dijadikan mantra oleh pemerintah untuk membungkam suara kritis masyarakat. Apa yang dilakukan ini menjadikan publik semakin takut melayangkan kritik bilamana mendapati sesuatu yang dinilainya melanggar aturan.

2. Pejabat publik makin leluasa

Dengan terus adanya pembungkaman terhadap aktivis atau para pengkritik, akan membuat para penguasa atau pejabat publik akan semakin leluasa dalam mengambil kebijakan tanpa memperhatikan lagi kepentingannya bagi publik.

Hal ini adalah awal terjadinya tirani dan kekuasan mutlak atau absolut dari pemerintah.

Awal perseteruan Luhut vs Didu
Sekadar mengingatkan, perseteruan yang terjadi antara Luhut dengan Said Didu terjadi pada beberapa bulan lalu. Kala itu, Said Didu, menyerang Luhut melalui video yang diunggah di akun pribadinya bernama MSD yang diberi judul Luhut hanya pikirkan uang, uang dan uang.

Said Didu juga menyoroti persiapan pemindahan ibu kota negara dan menghubungkannya dengan penanganan covid-19.

Atas kritikannya ini, oleh juru bicara Kementerian Marves, Jodi Mahardi, pria kelahiran Pinrang ini sempat diberikan kesempatan untuk memohon maaf dalam waktu 2x24 jam. Jika tidak, akan membawa kasus ini ka ranah hukum.

Alih-alih meminta maaf, Said Didu malah mengirimkan surat klarifikasi terhadap Luhut. Surat ini rupanya tidak dianggap sebagai permohonan maaf dan tidak mengurungkan niat Luhut untuk melaporkan Didu ke kepolisian.

Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun