Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menelisik Saga Ahok Vs PA 212 yang Ibarat "Tom and Jerry"

10 Juni 2020   15:08 Diperbarui: 11 Juni 2020   07:10 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kala itu gelombang protes PA 212 terhadap pengangkatan Ahok jadi Komut pertamina terus menerpa.

Mereka beralasan penolakan Ahok menjadi pejabat tinggi di Pertamina tersebut kerana diduga terlibat dalam kasus korupsi Sumber Waras.

Selain itu, penolakan lainnya atas diri mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut adalah karena pernah menjadi narapidana atas kasus penistaan agama.

Namun, segala ragam penolakan dan gelombang protes terhadap Ahok itu menguap begitu saja. Menteri BUMN, Erick Tohir tetap pada pendiriannya untuk menempatkan mantan suami Veronica Tan itu pada posisi penting di Pertamina sebagai Komut.

Awal kisah perseteruan Ahok dengan PA 212

Bukan rahasia umum bahwa perseteruan PA 212 dengan Ahok berawal dari adanya peristiwa Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Pada saat itu sekitar tahun 2016, dalam kunjungannya ke pulau tersebut di atas, dalam sebuah pidatonya di hadapan masyarakat setempat, Ahok menyinggung atau menyebut Surat Al Maidah ayat 51.

Tak lama berselang, pidatonya itu menjadi viral sehingga berujung pada tuduhan penistaan agama.

Dari sinilah gelombang protes dari beragam elemen agama Islam mulai mengusik ketenangan Ahok menjabat sebagai Gubernur DKI.

Puncaknya terjadi pada tanggal 2 Desember 2016, dimana jutaan umat muslim menggelar aksi demo untuk menuntut Ahok turun dari jabatannya selaku Gubernur DKI Jakarta. 

Tak hanya itu, merekapun menuntut agar Ahok mempertanggungjawabkan pernyataannya atas tuduhan penistaan agama tersebut secara hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun