Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tragis, Habib Bahar Harus Mendekam di Lapas Nusakambangan

20 Mei 2020   19:59 Diperbarui: 20 Mei 2020   19:54 681
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BARU-BARU ini pendakwah Habib Bahar bin Smith kembali menjadi buah bibir masyarakat, setelah dirinya dibebaskan dari dari masa tahanannya karena proses asimilasi yang diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly beberapa waktu lalu.

Sejatinya, sejak awal Habib Bahar sudah bisa menghirup udara bebas saat program asimilasi dimaksud diberlakukan sejak minggu terakhir bulan April 2020 lalu. Namun yang bersangkutan sempat menolaknya.

Kendati demikian, pada Sabtu (16/5/2020) Habib Bahar akhirnya bebas juga dan kembali ke tengah-tengah para jemaahnya.

Tapi, rupanya nasib baik Habib Bahar ini hanya numpang lewat saja. Sebab, selang berapa hari kemudian dia harus kembali dijebloskan ke dalam sel tahanan, mengingat dirinya dianggap telah melanggar ketentuan proses asimilasi yang telah diberikan oleh Menkumham tersebut.

Salah satunya, Habib Bahar telah dengan sengaja memberikan ceramah keagamaan dihadapan banyak jemaahnya. Hal tersebut jelas bertolak belakang dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sebagaimana diketahui, ketentuan dari PSBB itu adalah adanya larangan untuk mengumpulkan massa dengan jumlah yang cukup banyak, guna menghindari terjadinya penularan atau penyebaran virus corona atau covid-19.

Namun, saat kembali harus dijebloskan ke dalam sel tahanan, Habib Bahar rupanya tidak akan kembali menempati sel tahanan terdahulu, yakni di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Khusus Gunung Sindur, Bogor.

Pada masa tahanan kali ini dia harus mau mendekam di Lembaga Permasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dia akan menempati tahanan kelas I.Batu. Yaitu, rumah tahanan yang dikhususkan untuk napi berisiko tinggi (high risk). Dalam hal, Habib Bahar ditempatkan dalam satu kamar tanpa ada narapidana lainnya.

"Kalau di Lapas Batu one man one cell (satu orang satu sel, red.), karena high risk. Jadi sendirian (dalam satu kamar)," kata Kepala Lapas Kelas I Nusakambangan Erwedi Supriyatno, Rabu (20/5). Dikutip Jpnn.com

Masih dikutip Jpnn.com yang melansir dari Antara, Habib terpaksa dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah simpatisannya melakukan gangguan keamanan dan ketertiban saat menggeruduk Lapas Kelas IIA Gunung Sindur.

"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangan di Jakarta, Rabu (20/5).

Habib Bahar Aniaya 2 Pemuda

Sebelumnya, Habib berambut gondrong ini harus berurusan dengan hukum setelah pada tahun 2019 lalu dia melakukan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur.

Diduga kuat, terjadinya penganiayaan tersebut karena kedua anak remaja tersebut dianggap telah meniru-niru gayanya dan melakukan hal-hal yang merusak nama baiknya.

Peristiwa yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith ini sempat menjadi viral di media sosial. Bahkan tak sedikit yang menyayangkan serta menyesalkan kejadian dimaksud. Karena, sang pelaku (Habib Bahar) dianggap sebagai tokoh agama yang semestinya berprilaku bijaksana. Tidak arogan seperti yang telah dilakukannya.

Atas peristiwa tersebut, akhirnya Habib Bahar bin Smith pun harus berurusan dengan hukum. Dan, akhirnya sekitar pertengahan tahun 2019, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara.

Salam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun