Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tragis, Habib Bahar Harus Mendekam di Lapas Nusakambangan

20 Mei 2020   19:59 Diperbarui: 20 Mei 2020   19:54 681
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masih dikutip Jpnn.com yang melansir dari Antara, Habib terpaksa dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah simpatisannya melakukan gangguan keamanan dan ketertiban saat menggeruduk Lapas Kelas IIA Gunung Sindur.

"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat yang selanjutnya disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Kelas I Batu Nusakambangan," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Apriyanti dalam keterangan di Jakarta, Rabu (20/5).

Habib Bahar Aniaya 2 Pemuda

Sebelumnya, Habib berambut gondrong ini harus berurusan dengan hukum setelah pada tahun 2019 lalu dia melakukan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur.

Diduga kuat, terjadinya penganiayaan tersebut karena kedua anak remaja tersebut dianggap telah meniru-niru gayanya dan melakukan hal-hal yang merusak nama baiknya.

Peristiwa yang dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith ini sempat menjadi viral di media sosial. Bahkan tak sedikit yang menyayangkan serta menyesalkan kejadian dimaksud. Karena, sang pelaku (Habib Bahar) dianggap sebagai tokoh agama yang semestinya berprilaku bijaksana. Tidak arogan seperti yang telah dilakukannya.

Atas peristiwa tersebut, akhirnya Habib Bahar bin Smith pun harus berurusan dengan hukum. Dan, akhirnya sekitar pertengahan tahun 2019, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara.

Salam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun