TETANGGA saya salah satunya ada yang berprofesi sebagai sopir angkutan kota (Angkot). Dia agak girang saat mendengar ada wacana Pembatasa Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dilonggarkan.
Kegirangannya itu disampaikan langsung pada saya sendiri pas kebetulan lewat depan rumah tadi pagi.
"Alhamdulillah, katanya PSBB akan dilonggarkan. Setidaknya saya tidak lagi susah nyari penumpang."
Menanggapi hal tersebut, saya hanya bisa tersenyum. Soalnya dilonggarkan atau tidak, toh di Kabupaten Sumedang PSBB-nya udah memasuki periode kedua dan itupun sebentar lagi juga beres. Artinya, jika tidak kembali diperpanjang, tetangga saya ini bisa kembali bebas menarik penumpang tanpa harus ada batasan.
"Iya, kang,"Â saya hanya bisa mengiyakan, tanpa ingin panjang lebar bicara. Takut jatuhnya jadi gosip. Maklum, lagi puasa, he .. he.
Namun, esensinya PSBB itu tidak hanya berlaku di Kabupaten Sumedang, tetapi banyak tersebar di daerah-daerah lainnya di Nusantara. Dan memang benar seperti apa yang dikatakan tetangga saya itu, pemerintah tengah mewacanakan adanya pelonggaran PSBB.
Kenapa?
Katanya sih, tidak ingin ekonomi kita makin terpuruk.
Kalau memang itu alasannya, mari kita tarik lagi ke belakang soal maksud dari PSBB.
Kalau saya tidak salah tafsir, PSBB bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus corona atau covid-19. Dengan begitu diharapkan korban atau kasus positif yang diakibatkan oleh virus asal Wuhan, China ini tidak semakin menginfeksi banyak orang.
Oleh karena itu, pemerintah menekankan kepada seluruh warga negara untuk mematuhi aturan PSBB itu, berupa social distancing, physical distancing, work from home atau protokol kesehatan lainnya.
Jadi pada intinya, PSBB adalah upaya pemerintah guna memproteksi warga negaranya dari keganasan pandemi covid-19 agar tidak tidak sakit apalagi sampai meninggal dunia.