Tidak hanya itu, Mbak Nana juga merasa heran bahwa DPR masih terus saja bernafsu menggolkan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Padahal RUU ini tahun 2019 lalu memantik demo demo besar-besaran. Baik dari masyarakat maupun mahasiswa. Berikutnya, dia juga menyentil tentang RUU permasyarakatan.
Tak lupa, saat menyinggung RUU Permasyarakatan, Najwa Shihab menyapa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasona Laoly. Entah apa apa maksud dari sapaannya tersebut. Bisa jadi, karena RUU ini memang erat kaitannya dengan kepentingan politisi PDI Perjuangan itu.
Lebih jauh, Najwa menyebutkan, seharusnya dalam masa pandemi covid-19, klaster-klaster RUU tersebut bisa ditangguhkan dulu. Bukan artinya tidak penting, tapi alangkah baiknya jika DPR fokus dulu pada penanganan virus corona.
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H