PERSETERUAN antara presenter atau anchor kondang tanah air, Najwa Shihab dengan Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), rupanya terus memanas.
Perseteruan tersebut dipicu dengan unggahan video Mbak Nana, sapaan akrab Najwa Shihab di akun Instagram Pribadinya. Dalam video yang berdurasi 4,57 menit tersebut, isteri dari Ibrahim Syarief Assegaf ini melontarkan kritikan-kritikan tajam terkait lemahnya kinerja anggota dewan dalam menghadapi pandemi virus corona atau covid-19.
Tak pelak, kritikan tersebut membuat para wakil rakyat yang berkantor di Gedung parlemen Senayan Jakarta ini meradang. Tidak seperti biasanya, kali ini suara yang keluar dari masing-masing anggota DPR seperti sudah dirembukan lebih dahulu. Kompak dan hampir seragam.Â
Yaitu, merasa tidak terima dengan segala kritik yang dilontarkan Mbak Nana. Bahkan, beberapa di antaranya berkomentar sangat pedas.
Contohnya adalah politisi dari PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. Anggota Komisi Komisi III DPR RI ini, menyatakan bahwa kritik yang dilontarkan putri mantan Menteri Agama, Quraish Shihab ini statementnya sudah dikontruksikan dan disengaja benar-benar dimaksudkan untuk memfitnah dan menista pribadi maupun anggota DPR, serta cenderung provokatif.
Untuk itu, Arteria dengan tegas meminta Mbak Nana untuk meminta maaf terhadap DPR secara institusional atas kritiknya tersebut.
Bahkan, politisi dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur VI ini mengancam akan membuka aib pemandu program talk show Mata Najwa, yang ditayangkan di Trans7 tiap Rabu malam tersebut.
Tidak hanya Arteria, komentar pedas dan menohok juga terlontar dari Anggota DPR Fraksi PPP, Arsul Sani.
"Untuk individu dengan kapasitas intelektual seperti Najwa tidak boleh dengan prasangka duluan, tanpa keinginan dulu untuk klarifikasi," sebut Asrul, Senin (4/5/20). Dikutip dari Kompas.com.
Masih dikutip Kompas.com, Arsul juga menjawab kritikan Najwa Shihab terkait DPR yang kini ini sibuk dalam pembahasan sejumlah RUU, termasuk RUU Cipta Kerja.
Menurut Arsul, RUU yang disampaikan Najwa adalah inisiatif pemerintah, sehingga DPR memiliki kewajiban untuk merespons RUU tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.
"Kenapa yang dikritisi DPR-nya? Ini menandakan Najwa yang sarjana hukum tapi tidak mengerti kewajiban DPR baik menurut konstitusi maupun UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ucapnya.
Arsul menjelaskan, dalam UU tersebut RUU yang diajukan pemerintah harus disegera direspons maksimal dalam 60 hari.
"Kalau mau pembahasan RUU-nya dihentikan maka ya pengusul atau pihak yang berinisiatif yang harus meminta berhenti atau menarik RUU usulannya," tuturnya.
Itulah beberapa statement yang dilontarkan Asrul Sani menanggapi kritikan dari Najwa Shihab. Belum jelas apa yang akan dilakukannya menanggapi serangan balik DPR tersebut. Apakah dia akan merespon balik dengan memperlihatkan fakta-fakta yang ada atau mendiamkannya saja.
Najwa Shihab "Kuliti DPR"
Meradangnya para anggota DPR tersebut di atas terhadap Najwa Shihab, karena sebelumnya dalam video yang berdurasi kurang lebih 4'57 menit, Mbak Nana mampu melontarkan kecerdasan dan jiwa kritisnya untuk "menguliti" kinerja anggota DPR RI.
Narasi-narasi kritik yang keluar dari mulut lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang kebetulan saya saksikan langsung dari chanel Youtube Narasi, memang sangat lugas, tegas, tajam dan menohok.
Bagaimana tidak, dalam kesempatan itu Najwa Shihab benar-benar menyindir lemahnya kinerja anggota DPR yang seolah tidak menjadikan pandemi virus corona yang sudah dua bulan lebih melanda tanah air, sebagai skala priotitasnya. Hal ini berbanding terbalik dengan anggota-anggota parlemen di negara luar.
Alih-alih fokus pada penanganan pandemi covid-91, dikatakan Mbak Nana, DPR justru malah kebelet membahas RUU Cipta Kerja yang jelas-jelas mendapatkan penolakan banyak pihak karena dianggap lebih mengedepankan kepentingan kaum pengusaha atau investor.
Tidak hanya itu, Mbak Nana juga merasa heran bahwa DPR masih terus saja bernafsu menggolkan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Padahal RUU ini tahun 2019 lalu memantik demo demo besar-besaran. Baik dari masyarakat maupun mahasiswa. Berikutnya, dia juga menyentil tentang RUU permasyarakatan.
Tak lupa, saat menyinggung RUU Permasyarakatan, Najwa Shihab menyapa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasona Laoly. Entah apa apa maksud dari sapaannya tersebut. Bisa jadi, karena RUU ini memang erat kaitannya dengan kepentingan politisi PDI Perjuangan itu.
Lebih jauh, Najwa menyebutkan, seharusnya dalam masa pandemi covid-19, klaster-klaster RUU tersebut bisa ditangguhkan dulu. Bukan artinya tidak penting, tapi alangkah baiknya jika DPR fokus dulu pada penanganan virus corona.
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H