PANDEMI global virus corona atau covid-19 adalah wabah yang penyakit yang mampu bergerak liar dan cepat penularannya. Pantas, jika sejak ditemukannya pada penghujung bulan Desember 2019 lalu telah mampu menginveksi jutaan umat manusia dengan ratusan ribu diantaranya meninggal dunia.
Bahkan, tidak hanya mampu mengancam keselamatan umat manusia, keganasan virus asal Wuhan, Cina ini juga mampu memporak-porandakan sendi-sendi kehidupan lainnya, terutama sektor ekonomi.
Tak sedikit negara-negara terdampak harus mengelontorkan anggaran hingga ratusan bahkan ribual triliun rupiah. Selain digunakan untuk memerangi virus corona, juga dimanfaatkan untuk memberikan jaminan hidup warganya.
Mengingat salah satu upaya memberangus virus ini agar secepatnya bisa ditaklukan adalah dengan mengharuskan warganya tidak melakukan aktivitas yang melibatkan banyak pihak.
Otomatis, dengan begitu banyak sektor-sektor ekonomi yang terganggu yang imbasnya pada raibnya penghasilan. Karenanya, otoritas tertinggi masing-masing negara berkewajiban menjamin hak hidup dan hak ekonomi warga negaranya, termasuk Indonesia.
Seperti diketahui, Pemerintah telah menggelontorkan dana tak kurang 405 triliun guna penanganan virus corona, yang dialokasikan untuk biaya belanja alat kesehatan, perlindungan sosial, stimulus kredit usaha rakyat dan biaya program pemulihan ekonomi nasional.
Mengingat kondisinya mendesak. Guna menggelontorkan besarnya anggaran tersebut di atas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai harus menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.
Boleh jadi, maksud pemerintah menerbitkan Perppu itu baik. Namun rupanya, tak selamanya maksud baik tersebut berbuah baik pula. Dalam hal ini, terbitnya Perppu untuk penanganan covid-19 ini justru menuai kritik sejumlah kalangan.
Ada yang menuding bahwa Perppu ini dibuat hanya untuk melindungi kepentingan nyata oligarki hingga sabotase Undang-undang dasar 45. Ada pula yang menyebutkan bahwa selain melanggar konstitusi, Perppu covid-19 ini juga menciptakan kekebalan atau imunitas hukum bagi pejabat pelaksana terkait kebijakan dimaksud.
Bahkan, tak segan, sejumlah tokoh nasional seperti Amien Rais, Din Syamsudin dan kolega menggugat Perppu ini ke Mahkamah Kinstitusi (MK).
Lalu bagaimana reaksi Presiden Jokowi atau pihak istana menanggapi segala tudingan tersebut di atas?
Dilansir dari Tempo.co, Istana menampik Perpu Covid-19 bertujuan menciptakan imunitas hukum bagi pejabat pengambil keputusan yang melakukan pelanggaran dalam penggunaan anggaran wabah Covid-19.
"Tidak ada maksud untuk menciptakan impunitas apapun dalam Perpu 1/2020," ujar Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono saat dihubungi Tempo hari ini, Senin, 20 April 2020.
Masih dilansir Tempo.co, Dini menyebut, berdasarkan diskusi-diskusi dalam rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, perpu tersebut dibuat untuk memberikan fleksibilitas keuangan negara dalam mengantisipasi dampak Covid-19 terhadap perekonomian nasional.
"Jadi, tujuan Perpu 1/2020 adalah semata-mata memberikan ruang gerak bagi pemerintah untuk melakukan stimulus fiskal dan langkah-langkah lain yang diperlukan."
Jauhkan Dulu Prasangka Buruk, Fokus Tangani Wabah
Boleh jadi, apa yang ditudingkan sejumlah kalangan terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini benar adanya. Tapi, bukan hendak membenarkan kebijakan pemerintah atau presiden. Hanya saja, dalam situasi sulit dan mendesak seperti sekarang, dibutuhkan kerja serba cepat agar masalah yang sedang dihadapi bisa teratasi secepatnya.
Dalam hal ini bukan saatnya untuk saling menyalahkan antara pihak satu dengan yang lainnya. Selain itu, pihak pemerintah kemungkinan besar bukan tidak paham dengan segala resikonya tapi memang saat ini dibutuhkan gerak cepat. Maka memandang perlu diterbitkannya Perppu.
Terus lagi, sebagai warga negara Indonesia, siapa yang berani menyangkal dengan konstitusi UUD 45 yang merupakan dasar atau pegangan kita dalam bernegara. Namun, rasanya siapapun bakal sepakat jika keselamatan dan kelangsungan hidup masyarakat harus di atas segalanya.
Salam
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI