Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perppu Covid-19 Dituding Ciptakan Imunitas Hukum Pejabat, Ini Jawaban Istana...

20 April 2020   22:08 Diperbarui: 20 April 2020   22:58 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sekretariat Kabinet

Dilansir dari Tempo.co, Istana menampik Perpu Covid-19 bertujuan menciptakan imunitas hukum bagi pejabat pengambil keputusan yang melakukan pelanggaran dalam penggunaan anggaran wabah Covid-19.

"Tidak ada maksud untuk menciptakan impunitas apapun dalam Perpu 1/2020," ujar Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono saat dihubungi Tempo hari ini, Senin, 20 April 2020.

Masih dilansir Tempo.co, Dini menyebut, berdasarkan diskusi-diskusi dalam rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, perpu tersebut dibuat untuk memberikan fleksibilitas keuangan negara dalam mengantisipasi dampak Covid-19 terhadap perekonomian nasional.

"Jadi, tujuan Perpu 1/2020 adalah semata-mata memberikan ruang gerak bagi pemerintah untuk melakukan stimulus fiskal dan langkah-langkah lain yang diperlukan."

Jauhkan Dulu Prasangka Buruk, Fokus Tangani Wabah
Boleh jadi, apa yang ditudingkan sejumlah kalangan terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini benar adanya. Tapi, bukan hendak membenarkan kebijakan pemerintah atau presiden. Hanya saja, dalam situasi sulit dan mendesak seperti sekarang, dibutuhkan kerja serba cepat agar masalah yang sedang dihadapi bisa teratasi secepatnya.

Dalam hal ini bukan saatnya untuk saling menyalahkan antara pihak satu dengan yang lainnya. Selain itu, pihak pemerintah kemungkinan besar bukan tidak paham dengan segala resikonya tapi memang saat ini dibutuhkan gerak cepat. Maka memandang perlu diterbitkannya Perppu.

Terus lagi, sebagai warga negara Indonesia, siapa yang berani menyangkal dengan konstitusi UUD 45 yang merupakan dasar atau pegangan kita dalam bernegara. Namun, rasanya siapapun bakal sepakat jika keselamatan dan kelangsungan hidup masyarakat harus di atas segalanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun