Dilansir dari Tempo.co, Istana menampik Perpu Covid-19 bertujuan menciptakan imunitas hukum bagi pejabat pengambil keputusan yang melakukan pelanggaran dalam penggunaan anggaran wabah Covid-19.
"Tidak ada maksud untuk menciptakan impunitas apapun dalam Perpu 1/2020," ujar Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono saat dihubungi Tempo hari ini, Senin, 20 April 2020.
Masih dilansir Tempo.co, Dini menyebut, berdasarkan diskusi-diskusi dalam rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, perpu tersebut dibuat untuk memberikan fleksibilitas keuangan negara dalam mengantisipasi dampak Covid-19 terhadap perekonomian nasional.
"Jadi, tujuan Perpu 1/2020 adalah semata-mata memberikan ruang gerak bagi pemerintah untuk melakukan stimulus fiskal dan langkah-langkah lain yang diperlukan."
Jauhkan Dulu Prasangka Buruk, Fokus Tangani Wabah
Boleh jadi, apa yang ditudingkan sejumlah kalangan terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini benar adanya. Tapi, bukan hendak membenarkan kebijakan pemerintah atau presiden. Hanya saja, dalam situasi sulit dan mendesak seperti sekarang, dibutuhkan kerja serba cepat agar masalah yang sedang dihadapi bisa teratasi secepatnya.
Dalam hal ini bukan saatnya untuk saling menyalahkan antara pihak satu dengan yang lainnya. Selain itu, pihak pemerintah kemungkinan besar bukan tidak paham dengan segala resikonya tapi memang saat ini dibutuhkan gerak cepat. Maka memandang perlu diterbitkannya Perppu.
Terus lagi, sebagai warga negara Indonesia, siapa yang berani menyangkal dengan konstitusi UUD 45 yang merupakan dasar atau pegangan kita dalam bernegara. Namun, rasanya siapapun bakal sepakat jika keselamatan dan kelangsungan hidup masyarakat harus di atas segalanya.