Setidaknya hal ini keluar dari politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu. Dia dengan tegas menyebut bahwa Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang diterbitkan Presiden Jokowi adalah kepentingan nyata oligarki dan sabotase UUD 45.
"Kepentingan segelintir orang yang menggunakan kuasa pengaruhnya di Istana untuk mendikte kebijakan negara sesuai keinginan segelintir kaum oligarki," Â ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu (18/4). Dikutip dari CNNIndonesia.
Benar, bahwa Perppu adalah hak dan kewenangan presiden. Namun, menurut Masinton ada tiga syarat.
Masih dilansir CNNIndonesia, tiga syarat dimaksud antara lain ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat. Kemudian, undang-undang yang dibutuhkan belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.
Syarat lainnya yaitu kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang dengan prosedur biasa, karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Dikatakan Masinton, saat ini tidak ada kekosongan hukum yang membuat Perppu bisa diterbitkan. Dia menyebut pemerintah telah dibekali UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Menurut Masinton, ketidaktegasan judul Perppu itu sama dengan ruang abu-abu yang bisa dimanfaatkan penumpang gelap atau kalangan oligarki yang memiliki kepentingan tertentu.
Boleh jadi, apa yang diutarakan Masinton ini ada benarnya. Hanya saja, bukan maksud penulis untuk memihak siapapun.Â
Dalam menghadapi situasi yang sangat mengkhawatirkan dan kesulitan, tentu saja diperlukan gerak cepat, agar masalah bisa secepatnya teratasi.