Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tolak Hentikan KRL, Luhut Harus Hadapi DPR

18 April 2020   13:14 Diperbarui: 18 April 2020   13:33 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Hari Selasa Komisi V DPR RI mau memanggil Kemenhub, termasuk mempertanyakan beberapa kebijakan Kemenhub yang sepertinya tidak mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jabodetabek dan daerah lainnya di Indonesia," kata salah seorang Anggota Komisi V DPR RI, Irwan, Sabtu (18/4). Dikutip dari Merdeka.com

Masih dilansir Merdeka.com, Irwan mengkritisi sikap Kemenhub yang tidak mengindahkan data dari Bupati Bogor Ade Yasin. Dia mengatakan bahwa rata-rata pasien positif virus Corona yang berdomisili di Kabupaten Bogor, Jawa Barat lantaran tertular di kereta rel listrik (KRL).

"Ini karena koordinasi penanganan Covid-19 yang tidak jelas dan tegas. PSBB itu tidak jelas mau apa dalam memutus mata rantai Covid-19. Koordinasi dan birokrasinya berbelit-belit. Hanya memindahkan pembiayaan penanganan Covid-19 ke daerah tetapi kewenangan pembatasan dan lain-lain masih di pusat. Beda halnya dengan karantina wilayah. Semua aktivitas dihentikan dan hidup rakyat dijamin," ungkap Irwan.

Dia pun menegaskan, jika KRL tak dihentikan, maka akan sia-sia kebijakan PSBB. 

"Pasti sia-sia, kalau KRL masih beroperasi," tukasnya.

Luhut lebih pentingkan ekonomi?

Mencermati pernyataan Irwan, memang kebijakan yang dikeluarkan Luhut seolah atau cenderung kurang mendukung program PSBB. 

Selain kekeuh membiarkan KRL tetap beroperasi selama PSBB. Sebelumnya, mantan Jendral bintang tiga ini pula membuat gaduh dengan menerbitkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, yang pada intinya memperbolehkan pengendara ojek online (ojol) mengangkut penumpang.

Lagi-lagi, kebijakan atau peraturan ini pun bersebrangan dengan maksud dari PSBB tentang physical distancing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun