Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Akhirnya, Anies "Takluk" jika PSBB Cuma 14 Hari

17 April 2020   10:05 Diperbarui: 17 April 2020   10:24 826
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SEJAK dicanangkannya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada penghujung bulan Maret 2020 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagai upaya menekan atau memutus rantai penyebaran virus corona atau covid-19 di tanah air, cukup banyak daerah yang ingin memberlakukan aturan ini.

Pada prinsipnya, PSBB tidak jauh beda dengan himbauan atau anjuran pemerintah pusat sebelumnya, yaitu masyarakat harus disiplin dengan cara membatasi interaksi sosial (Social distancing) dan menjaga jarak fisik (physical distancing) serta usahakan selalu bekerja, belajar dan beribadah di rumah.

Hanya saja, dalam pelaksanaan PSBB tidak saja sekedar himbauan, tetapi diterapkan lebih tegas dengan dibarengi regulasi berupa aturan darurat kesehatan. Sebagai pedoman atau petunjuk teknisnya dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.

Salah satu pedoman atau teknis pelaksanaan PSBB, sebagaimana tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 ini adalah menyangkut waktu pelaksanaan pemberlakuan aturan itu sendiri, yakni selama 14 hari.

Sejauh ini sudah ada beberapa daerah di tanah air yang sudah memberlakukan PSBB dimaksud. Namun, daerah pertama yang diberi kesempatan adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Pasalnya, kebetulan daerah ibu kota negara inilah yang pertama mengajukan PSBB setelah sebelumnya ajuan atau permohonan katantina wilayah ditolak pemerintah pusat.

Setelah melalui beberapa proses administrasi seperti halnya menyiapkan regulasi penyangga (Pergub Nomor 33 Tahun 2020)  untuk lebih mempertegas aturan dari Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pada tanggal 10 April 2020, mulailah DKI Jakarta memberlakukan PSBB selama 14 sejak ditetapkan.

Namun, seperti dilansir Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merasa waktu 14 hari tidak akan mencukupi untuk bisa menangani dan mengendalikan penyebaran virus corona.

Dengan arti kata dia merasa tidak sanggup atau takluk bisa menekan laju penyebaran wabah virus corona jika PSBB diberlakukan hanya dengan waktu 14 hari saja.

"Dalam kenyataannya wabah seperti ini tidak bisa selesai dalam 14 hari. Karena itu hampir pasti PSBB harus diperpanjang," kata Anies dalam rapat bersama Tim Pengawas Penanganan Covid-19 DPR, Kamis (16/4/2020).

Dalam hal ini, Anies mengatakan lebih baik Pemprov DKI berasumsi penanganan covid-19 memakan waktu lama. Istilahnya, dibutuhkan kebijakan berlebihan daripada kekurangan.

"Lebih baik kami mengansumsikan ini akan panjang. Bila ternyata pendek Alhamdulillah. Tapi bila asumsinya pendek, akan keteteran nanti," ucapnya.

Masih dilansir Kompas.com, Menurut Anies, pelaksanaan PSBB merupakan jawaban agar kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta tidak terus bertambah. Sebab, Anies mengakui, infrastruktur di DKI terbatas.

"Pembatasan ini pasti akan berdampak pada penundaan jumlah kasus, tapi seperti kasus lain perlu waktu untuk mengetahui kebijakan ini berdampak bagaimana. Kami yakin dengan adanya pembatasan bisa menekan tingkat penularan," tuturnya.

Entah berapa lagi waktu yang dibutuhkan Anies untuk bisa menekan laju penyebaran virus corona di wilayah kerjanya. Tentu saja menarik kita tunggu.

Meskipun kita harapkan PSBB ini berjalan efektif dan tidak berlarut-larut. Sebab bagaimanapun jika terlalu lama di berlakukan, akan sangat banyak kerugian yang diderita.

Ya, yang paling banyak dirugikan dalam pemberlakuan PSBB ini tentu saja masyarakat kecil yang bekerja pada sektor informal. Seperti sopir angkot, pedagang kecil, onek online (ojol) atau buruh-buruh harian lepas lainnya. 

Sebab, banyak sektor-sektor perekonomian atau aktivitas lain yang diberhentikan. Dengan demikian sangat berpengaruh pada penghasilan mereka yang berada pada sektor informal dimaksud.

Bodebek juga Berlakukan PSBB
Selang lima hari DKI Jakarta memberlakukan PSBB, beberapa daerah lainnya pun coba menyusul guna memberlakukan hal serupa.

Daerah yang saat ini tengah memberlakukan PSBB adalah wilayah-wilayah penyangga ibu kota. Yaitu Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Bodebek sudah mulai memberlakukan PSBB sejak Rabu (15/4/2020) lalu dan berlaku sama selama 14 hari terhitung sejak diberlakukan.

Seperti halnya DKI Jakarta, wilayah Bodebek juga cukup banyak ditemukan kasus positif virus corona. Makanya dipandang perlu untuk memberlakukan PSBB.

Apakah pada pelaksanaannya nanti Bodebek cukup sukses menekan laju penyebaran virus dengan waktu 14 hari atau sama halnya dengan DKI Jakarta, meminta perpanjangan waktu? Tentunya masih harus kita lihat perkembangannya.

Pasalnya, untuk dapat sukses menekan laju penyebaran virus tidak cukup dengan aturan saja, melainkan harus dibarengi dengan tingkat kesadaran dan kedisiplinan masyarakatnya. Dan, ini tentu saja bukan perkara mudah.

Salam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun