Dalam hal ini, Permenkes 9/20 dan Pergub 33/20 jelas menegaskan bahwa ojol hanya diperbolehkan mengangkut barang. Â Hal ini sebagai upaya penerapan physical distancing atau pembatasan jaga jarak.
Salam
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI