Dalam hal ini, Permenkes 9/20 dan Pergub 33/20 jelas menegaskan bahwa ojol hanya diperbolehkan mengangkut barang. Â Hal ini sebagai upaya penerapan physical distancing atau pembatasan jaga jarak.
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!