Tapi, kembali, Luhut menelikungnya dengan memperbolehkan ojol mengangkut penumpang sebagaimana diatur dalam Permenhub No 18/20.
Penulis jadi berpikir ada apa dengan para pemimpin negeri ini? Mengutak-atik aturan semudah membalikan telapak tangan. Tolong, rakyat sudah bingung memikirkan nasib selama wabah virus corona. Jadi, jangan dibuat lebih bingung lagi.
Salam
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!