Tapi, kembali, Luhut menelikungnya dengan memperbolehkan ojol mengangkut penumpang sebagaimana diatur dalam Permenhub No 18/20.
Penulis jadi berpikir ada apa dengan para pemimpin negeri ini? Mengutak-atik aturan semudah membalikan telapak tangan. Tolong, rakyat sudah bingung memikirkan nasib selama wabah virus corona. Jadi, jangan dibuat lebih bingung lagi.
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H