Seperti dilansir CNNIndinesia, dasar hukum PSBB dan darurat kesehatan adalah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,
"Pemerintah juga sudah menerbitkan peraturan pemerintah tentang PSSB dan Keppres penetapan darurat kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).
Mudah-mudahan saja dengan aturan baru ini, upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran virus corona bisa lebih efektif tanpa ada ekses apapun apalagi terjadi kelacauan seperti yang terjadi di Negara India. Naudzubillah hi Mindzalik
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H