Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Di Tengah Wabah Covid-19, Kabar Baik Datang dari KPK, Apa Itu?

28 Maret 2020   13:26 Diperbarui: 30 Maret 2020   14:19 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


PENYEBARAN virus corona (covid-19) yang setiap harinya menciptakan lonjakan kasus positif, diyakini menjadi mimpi buruk bagi bangsa dan negara Indonesia.

Betapa tidak, sejak ditemukannya dua WNI asal Kota Depok, Jawa Barat, pada 2 Maret 2020 lalu hingga Jumat (27/3) jumlahnya meningkat signifikan menjadi 1.046 orang atau naik 500 kali lipat lebih. Belum lagi dari jumlah kasus ini diantaranya ada 87 orang meninggal dunia. Meski ada juga yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 46 orang.

Jumlah kasus virus corona di atas adalah rilis data sementara pemerintah yang disampaikan langsung Juru Bicara khusus penanganan virus corona, Achmad Yurianto. Tidak menutup kemungkinan, jumlah kasus positif ini akan terus bertambah.

Sekali lagi, penulis katakan ini merupakan mimpi buruk bagi kita semua di tanah air. Kendati demikian, ditengah-tengah keterpurukan yang diakibatkan pandemi virus covid-19, diam-diam ada kabar cukup menggembirakan yang datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kabar baik ini disampaikan oleh mantan kepala Badan Intelejen Negara (BIN), Hendropriyono.

Penasaran, kan?

Dilansir detikcom, Hendro sempat menerima penjelasan dari Ketua KPK, Firli Bahuri,  bahwa lembaga yang dipimpinnya telah menahan 46 orang dan akan segera mengadili para tersangka. 

Dia mengatakan tim penyelidik, penyidik, penuntut umun, eksekusi, monitoring, tim surveillance masih tetap bekerja di tengah ancaman wabah virus Corona.

Masih dilansir detikcom, lanjut Hendro, KPK menurut keterangan Firli, kegiatan penyidikan, penggeledahan, penyitaan, mencari para DPO adalah pekerjaan dengan risiko mempertaruhkan nyawa. 

Kegiatan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka juga tetap dijalankan karena tidak bisa ditunda terkait dengan waktu penahanan tersangka. JPU (Jaksa Penuntut Umum) pun melakukan inovasi dan menyelesaikan perkara melalui video conference.

Dengan demikian, lanjut Hendropriyono, ada pendekatan berbeda yang dilakukan pimpinan KPK saat ini. Dia melihat KPK sekarang bekerja tanpa banyak publikasi. KPK di bawah Firli Bahuri menekankan pada keseimbangan hak-hak hukum tersangka sebagai manusia tanpa kehilangan ketegasan dalam memberantas korupsi.

"KPK sekarang sangat manusiawi terhadap orang yang belum tentu salah, tetapi sangat tegas terhadap koruptor," kata mantan Kepala BIN itu, Sabtu, (28/3/20)

Hendropriyono menambahkan, dalam tiga bulan ini sudah terdapat puluhan tersangka yang telak secara hukum siap untuk diadili. Hendropriyono juga mendukung langkah Firli Bahuri yang tegas mengancam menuntut hukuman mati bagi para pelaku korupsi dana alokasi bencana Corona.

Tentu saja jika apa yang diungkapkan mantan Kepala BIN itu benar adanya merupakan kabar baik di tengah sorotan tajam masyarakat terhadap KPK akhir-akhir ini.

Sebagaimana diketahui sejak Undang-Undang (UU) KPK Nomor 30 Tahun 2002 direvisi menjadi UU Nomor 17 Tahun 2019, tidak sedikit kalangan masyarakat dan penggiat anti korupsi menilai bahwa KPK paska revisi tidak lagi seganas dan sekuat sebelumnya. Pasalnya, hak dan kewenangan lembaga antirasuah ini telah diamputasi.

Terlebih, belum lama ini atau sekitar pekan ketiga bulan Februari lalu, KPK menghentikan penyelidikan terhadap 36 kasus. Hingga banyak yang mencibir bahwa KPK dibawah komando Firli sudah benar-benar tumpul dan memantik korupsi di tanah air kian merajalela.

Sama halnya dengan wabah virus corona, korupsi di tanah air juga sudah menjadi penyakit menular yang patut dibasmi hingga tuntas.

Namun, dengan adanya kabar dari Hendropriyono tentang aksi senyap KPK ini mudah-mudahan saja benar. Sehingga bisa menjadi oase ditengah-tengah masyarakat yang haus akan keadilan hukum terhadap para pelaku korupsi.

Satu hal lagi, penulis sepakat dengan KPK atas sanksi hukuman mati bagi oknum-oknum siapa saja yang terbukti memanfaatkan atau mengambil keuntungan dari segala kegiatan yang berhubungan dengan mewabahnya virus corona.

Jelas, jika masih ada orang yang begitu tega memanfaatkan kondisi memprihatinkan ini demi keuntungan pribadi, patut diberi hukuman seberat-beratnya.

Salam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun