"KPK sekarang sangat manusiawi terhadap orang yang belum tentu salah, tetapi sangat tegas terhadap koruptor," kata mantan Kepala BIN itu, Sabtu, (28/3/20)
Hendropriyono menambahkan, dalam tiga bulan ini sudah terdapat puluhan tersangka yang telak secara hukum siap untuk diadili. Hendropriyono juga mendukung langkah Firli Bahuri yang tegas mengancam menuntut hukuman mati bagi para pelaku korupsi dana alokasi bencana Corona.
Tentu saja jika apa yang diungkapkan mantan Kepala BIN itu benar adanya merupakan kabar baik di tengah sorotan tajam masyarakat terhadap KPK akhir-akhir ini.
Sebagaimana diketahui sejak Undang-Undang (UU) KPK Nomor 30 Tahun 2002 direvisi menjadi UU Nomor 17 Tahun 2019, tidak sedikit kalangan masyarakat dan penggiat anti korupsi menilai bahwa KPK paska revisi tidak lagi seganas dan sekuat sebelumnya. Pasalnya, hak dan kewenangan lembaga antirasuah ini telah diamputasi.
Terlebih, belum lama ini atau sekitar pekan ketiga bulan Februari lalu, KPK menghentikan penyelidikan terhadap 36 kasus. Hingga banyak yang mencibir bahwa KPK dibawah komando Firli sudah benar-benar tumpul dan memantik korupsi di tanah air kian merajalela.
Sama halnya dengan wabah virus corona, korupsi di tanah air juga sudah menjadi penyakit menular yang patut dibasmi hingga tuntas.
Namun, dengan adanya kabar dari Hendropriyono tentang aksi senyap KPK ini mudah-mudahan saja benar. Sehingga bisa menjadi oase ditengah-tengah masyarakat yang haus akan keadilan hukum terhadap para pelaku korupsi.
Satu hal lagi, penulis sepakat dengan KPK atas sanksi hukuman mati bagi oknum-oknum siapa saja yang terbukti memanfaatkan atau mengambil keuntungan dari segala kegiatan yang berhubungan dengan mewabahnya virus corona.
Jelas, jika masih ada orang yang begitu tega memanfaatkan kondisi memprihatinkan ini demi keuntungan pribadi, patut diberi hukuman seberat-beratnya.
Salam