Jangan sampai rakyat yang sudah dilanda kesedihan, ketakutan dan kesusahan ditambah lagi dengan adanya kelangkaan atau kenaikan harga masker yang sudah diluar nalar.
Nah, berkaitan dengan masker pula, hari ini, Rabu (18/3/20) pemerintah secara resmi melarang terhadap perusahaan atau siapapun untuk mengekspor masker.
Seperti dilansir detikcom, larangan ekspor ini juga berlaku untuk antiseptik (termasuk hand sanitizer dan hand rub), bahan baku pembuatnya, serta alat pelindung diri seperti pakaian bedah dan pakaian pelindung medis untuk sementara waktu.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 23 tahun 2020.
Dalam pasal 3 Permendag tersebut, eksportir yang masih mengirim produksinya ke luar negeri akan diberikan sanksi. Berikut bunyi beleid tersebut:
"Eksportir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Masih dilansir detikcom, dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, sanksi bagi eksportir yang melanggar tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
"Sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang. Aturan sanksinya ada di pasal 112 UU Perdagangan nomor 7 tahun 2014," kata Oke kepada detikcom, Rabu (18/3/2020).
Berdasarkan UU tersebut, sanksi bagi perusahaan yang melanggar ada di ayat (1) pasal 112 yang berbunyi: