Berarti, hal ini juga akan sangat merugikan masyarakat itu sendiri dan juga pemerintah.
Dengan demikian menurut hemat penulis pemerintah harus bisa memikirkan solusi terbaik agar apa yang menjadi kebijakannya tidak berdampak lebih buruk.
Lalu, bagaimana seharusnya pemerintah menyikapi data penyakit menular seperti corona ini?
Meski mungkin terasa berat, ada baiknya pemerintah membuka data besar tersebut kepada masyarakat. Tentu saja dengan cara-cara yang tidak membuat suasana gaduh atau menimbulkan kepanikan.
Terlebih, jika mengacu pada undang-undang, ternyata pemerintah diharuskan membuka data dan menyampaikan ke publik tentang titik daerah mana saja yang berpotensi menjadi daerah penularan penyakit. Pemerintah diminta menyampaikan sebaran itu ke publik secara berkala.
Seperti dilansir detikcom, aturan itu tertuang dalam Undang-Undang tentang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 154. Dalam aturan itu, pemerintah diminta mengumumkan jenis penyakit hingga daerah sumber penularan.
"Pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan," bunyi Pasal 154 ayat 1.
Pemerintah juga diminta melakukan analisis terhadap penyakit menular dengan bekerja sama dengan masyarakat ataupun negara lain. Selain itu, pemerintah juga diminta melakukan karantina sekaligus menyiapkan tempat karantina.
Berikut bunyi petikan UU Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 154: