Pasalnya, tidak sedikit masyarakat yang mengaku kecewa dan mengeluhkan pelayanan kesehatan jika menggunakan jalur BPJS.Â
Kasarnya, pelayanan yang diberikan para pelayan kesehatan tersebut terkesan asal-asalan.
Sayang, keluh kesah dan protes masyarakat ini tak ubahnya anjing menggonggong kafilah berlalu.Â
Pemerintah bersikukuh dengan rencananya, iuran kenaikan BPJS yang menyentuh 100 % tetap diberlakukan sejak 1 Januari 2020.
Sekarang, iuran BPJS menurut putusan MA akan dikembalikan pada tarif semula.Â
Masyarakat senang itu pasti. Namun, kembali ada hal yang patut dikhawatirkan yaitu terkait pelayanan kesehatan.
Jangan sampai, dengan dikembalikannya tarif BPJS ke harga awal berbanding lurus dengan tingkat pelayanan kesehatan yang menurun pula. Jelas, ini akan sangat tidak diharapkan oleh masyarakat manapun.
Maka, sudah menjadi kewajiban pemerintah dalam hal ini Kementrian Kesehatan Republik Indonesia untuk terus memantau kinerja para pelayan kesehatan di bawahnya.
Pemerintah berkewajiban untuk memastikan anak buahnya di lapangan agar senantiasa bekerja melayani masyarakat dengan baik dan profesional. Tidak lagi membeda-bedakan pasien. Terimakasih.
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H