(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1
Dengan kembalinya iuran BPJS ke tarif semula tentu saja bakal disambut baik oleh seluruh masyarakat tanah air.Â
Betapapum dengan tarif kenaikan baru yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2020 lalu tersebut tak kurang membuat masyarakat keberatan dan sebagian bahkan ada yang terpaksa meninggalkannya, sebab tidak mampu membayar.
Penulis masih sedikit ingat, wacana kenaikan iuran BPJS itu sendiri sudah berhembus kencang sekitar bulan Oktober 2019 lalu.
Dan, pada saatnya pemerintah mengumumkan iuran BPJS ditingkatkan hingga 100 persen, memantik beragam protes dan pertentangan. Meski tak dipungkiri sebagian kecil pihak ada juga yang mendukung rencana pemerintah tersebut.
Tapi, kembali mayoritas masyarakat di tanah air kecewa dan sangat keberatan dengan kenaikan iuran BPJS itu.
Mereka beranggapan, kenaikan iuran BPJS hingga menyentuh angka 100 %, benar-benar akan membebani masyarakat. Terlebih bagi masyarakat yang penghasilannya pas-pasan dan tidak menentu.
Kendati demikian ada juga masyarakat yang "terpaksa" menerima dengan kenaikan iuran BPJS tapi dengan sejumlah syarat. Syarat paling utama tentu saja pelayanan medis yang harus lebih ditingkatkan.