Karena hal tersebut, Indonesia melalui Kementrian Luar Negeri pun menyampaikan protes keras.
Protes yang dilayangkan oleh Kemenlu ini tentu saja bukan hanya lantaran masuknya kapal-kapal ikan China. Melainkan, aktifitas tersebut dianggap ilegal, unported dan unregulated (IUU) fishing dan kedaulatan oleh coast guard di perairan Natuna.
Sementara, ZEE Indonesia iru sendiri telah ditetapkan berdasarkan putusan United Nations Conventention for the lawa of the Sea (UNCLOS) atau Konvensi Hukum Laut PBB. Dalam hal ini, sejatinya China diharuskan mengormati putusan dimaksud.
Kendati begitu, awalnya protes Kemenlu ini seolah tidak digubris. China meyakini, bahwa negaranya merasa tidak melakukan pelanggaran hukum internasional yang telah ditetapkan melalui UNCLOS.
Dasar yang menjadi keyakinan mereka itu, menurut Juru Bicara Kemenlu China adalah bahwa perairan Natuna termasuk dalam Nine-Dash line milik negaranya.
Namun, memanasnya hubungan bilateral Indonesia dengan China ini tidak berkepanjangan.
Kapal-kapal penangkap ikan dan coast guard milik China ini akhirnya pergi meninggalkan wilayah perairan Natuna, tak lama setelah Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke Kabupaten Natuna.
Penulis, berharap semoga konflik-konflik semacam ini tidak kembali terjadi. Dan, kedaulatan bangsa tetap terjaga dengan utuh. Aaminn
Wassallam
Referensi : satu, dua, tiga, empat, lima
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H