Mohon tunggu...
Elang Maulana
Elang Maulana Mohon Tunggu... Petani - Petani
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hanya manusia biasa yang mencoba untuk bermanfaat, bagi diri dan orang lain..

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Perceraian Ustaz Abdul Somad di Tengah Wacana Sertifikat Pernikahan

4 Desember 2019   20:27 Diperbarui: 4 Desember 2019   20:49 2626
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Tidak cocok lagi. Ya itu jalannya berpisah, karena kita manusiawi," imbuh dia.

Hasan juga mengaku sudah menerima salinan putusan dari PA Bangkinang. kumparan juga sudah mencoba mengkonfirmasi hal ini ke pengacara sang istri, Nurhasmi. Namun belum ada jawaban.

Bagi penulis, tidak ada yang aneh tentang perceraian yang terjadi atas keluarga Ustad kondang tersebut. Toh, urusan rumah tangga adalah sesuatu yang tidak bisa dipaksakan.

Jika kedua belah fihak sidah tidak ada kecocokan, buat apa dipertahankan juga. Mungkin jalan ini (perceraian) adalah yang terbaik daripada kedepannya menimbulkan masalah-masalah lebih besar.

Cuma, dari perceraian UAS ini ada satu pelajaran penting yang bisa diambil. Ternyata, kelanggengan rumah tangga tidak bisa diukur oleh pengetahuan agama yang luas. Karena, siapapun pasti tidak akan berani menyangkal atas  luasnya pengetahuan agama UAS.

Tapi, kelanggengan rumah tangga hanya bisa dijaga oleh rasa kecocokan dua belah pihak, komitmen yang dibangun, kasih sayang dan dilandasi saling percaya.

Satu lagi yang menjadi menarik atas perceraian UAS adalah terjadi ditengah-tengah pemerintah sedang gencar-gencarnya merencanakan tentang wajibnya bagi pasangan yang akan membina biduk rumah tangga untuk memiliki sertifikat pernikahan.

Ide adanya sertifikat pernikahan ini dicanangkan oleh Kementrian Koordinator bidang Pembangunam Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Adapun maksud dari rencana tersebut adalah untuk membentuk pasangan rumah tangga agar lebih mampu membina dan membangun keluarganya dengan baik dan benar. Baik itu secara mental, ekomomi sosial.

Tentu saja, wacana ini tujuannya sangat bagus yaitu membina keluarga bahagia dan sejahtera sepanjang hayat. Dalam arti, wacana sertifikat pernikahan ini idealnya adalah guna menyiapkan atau membentuk keluarga-keluarga yang harmonis, sehat, agamis, mampu bersosialisasi di tengah masyarakat.

Namun, perlu diingat bahwa pernikahan kadang tak seindah yang dibayangkan. Sebagaimana kuatnya pondasi yang dibangun sejak awal, permasalahan dipastikan muncul dan tak sedikit berujung pada perceraian. Wassa

Kumparan.com
Kumparan.com
lam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun