Bivitri adalah salah satu tokoh yang pendapatnya dimintai Jokowi terkait wacana penerbitan perpu KPK. Pertemuan antara Jokowi dan 41 tokoh itu dilakukan di Istana Negara pada 26 September 2019.Â
Pertemuan itu dihelat setelah gelombang unjuk rasa mahasiswa di sejumlah kota menolak UU KPK hasil revisi dan pengesahan rancangan UU kontroversial lainnya.
Pernyataan pedas Bivitri ini diyakini sebagai ungkapan kekecewaan yang sudah diluar batas. Karena sebagaimana kita ketahui, korupsi di Indonesia sudah begitu menggurita. Tidak hanya teejadi di lembaga-lembaga tinggi negara. Tapi telah merambah pula hingga tingkat desa. Makanya cukup beralasan jika korupsi di cap sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinarry crime) dan menjadi musuh negara.
Pertanyaannya, bagaimana korupsi semakin bisa diberantas. Ketika KPK masih diberi kewenangan penuh saja begitu banyak kasus-kasus korupsi yang terungkap. Apalagi sekarang lembaga antirasuah ini telah diamputasi segala kewenangannya.
Ayo, pak Presiden. Pertimbangkan lagi keputusannya. Jangan sampai rakyat kecewa hanya karena bapak tidak menerbitkan Perppu KPK,Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H