Akhirnya, DPR dan pemerintah sepakat menunda pengesahan RUU KUHP. Penundaan ini, diungkapkan Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.
Seperti diketahui, RUU KUHP ini menjadi salah satu RUU yang menyulut penolakan berbagai elemen masyarakat karena dianggap terdapat beberapa pasal yang kontroversial.
"(Penundaan pengesahan RUU KUHP) sampai waktu yang tidak ditentukan kemudian. Bisa sekarang sebelum akhir periode atau periode yang akan datang,"Â kata Bambang Soesatyo, saat jumpa pers setelah rapat paripurna, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019). (Detik.com)
Selain RUU KUHP, beberapa RUU lainnya yang ditunda yaitu, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan dan RUU Minerba.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H