C. Diskursus Hukum Islam Mengenai Asuransi
Asuransi syariah mengubah kontrak dimana seluruh peserta adalah pihak yang menanggung risiko bersama bukan perusahaan. Prinsip-prinsip asuransi syariah mengacu pada prinsip ikhtiar dan berserah diri, prinsip saling membantu dan bekerja sama, prinsip saling melindungi dari berbagai macam kesusahan,kesulitan dan tidak membiarkan uang menaganggur atau tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum[4].
 D. Hubungan Kontraktual Asuransi Syari'ah
Asuransi syariah mengacu kepada perundang-undangan yang mengatur asuransi di Indonesia, seperti Kitab Undang-Undang Hukum 16, UU No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, PP No. 63 tahun 1999 tentang Perubahan atas PP No. 73 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, dan beberapa regulasi khusus yang mengatur asuransi syariah[1].
E. Prinsip dan Karakteristik Asuransi Syari'ah
Asuransi syariah mengacu kepada prinsip-prinsip yang berbeda dengan asuransi konvensional, seperti prinsip ikhtiar dan berserah diri, prinsip saling membantu dan bekerja sama, prinsip saling melindungi dari berbagai macam kesusahan,kesulitan dan tidak membiarkan uang menaganggur atau tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum[4].
F. Operasionalisasi Kegiatan Usaha Asuransi Syariah
Asuransi syariah memiliki sistem operasional yang berbeda dengan asuransi konvensional, yang meliputi proses underwriting, polis, premi, pengelolaan dana asuransi, jenis investasi usaha asuransi syariah, klaim dan penutupan asuransi[5].
 G. Diskursus Pengembangan Usaha Asuransi Syariah
Asuransi syariah di Indonesia telah mengalami perkembangan, termasuk perkembangan lembaga keuangan syariah yang lain, seperti bank syariah dan asuransi syariah.
BAB III PROFIL DAN PRODUK PERUSAHAAN ASURANSI SYARIAH DI INDONESIA