Elang Amanda Santoso (212111056)
Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah 5B Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta
UTS Soshum Selasa, 7 November 2023
1. Kumpulan 5 pengertian sosiologi Hukum dari para ahli. Berikan analisis
1.Max Weber: Menggambarkan Sosiologi Hukum sebagai studi tentang bagaimana norma-norma hukum terbentuk dari nilai-nilai sosial yang ada dalam masyarakat. Weber menekankan bagaimana agama, budaya, dan faktor-faktor sosial lainnya memengaruhi pembentukan hukum.
2.mile Durkheim: Durkheim melihat Sosiologi Hukum sebagai penelitian terhadap fungsi sosial dari hukum dalam menjaga integrasi sosial. Baginya, hukum bertindak sebagai alat yang mempertahankan tatanan sosial dan mengatur perilaku individu dalam masyarakat.
3.Niklas Luhmann: Luhmann menekankan pentingnya sistem hukum sebagai sistem sosial yang mandiri. Baginya, Sosiologi Hukum merupakan studi tentang bagaimana sistem hukum berinteraksi dengan sistem-sistem sosial lainnya dalam masyarakat.
4. Sociology of Law (Sosiologi Hukum) oleh Roger Cotterrell: Cotterrell mendefinisikan Sosiologi Hukum sebagai cabang sosiologi yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Dia menyoroti pentingnya melihat hukum sebagai produk sosial yang terbentuk dari interaksi antara aktor-aktor dalam masyarakat.
5.Law and Society Movement: Gerakan ini menggambarkan Sosiologi Hukum sebagai pendekatan multidisiplin yang menggabungkan ilmu hukum, sosiologi, dan ilmu sosial lainnya untuk memahami bagaimana hukum dan masyarakat saling memengaruhi. Pendekatan ini menyoroti bagaimana hukum mencerminkan nilai-nilai dan konflik dalam masyarakat.
Analisis dari berbagai definisi ini menunjukkan bahwa Sosiologi Hukum merupakan kajian yang menyoroti hubungan yang kompleks antara hukum dan masyarakat. Hal ini menekankan bahwa hukum bukanlah entitas yang terpisah dari masyarakat, melainkan merupakan produk dari nilai, norma, dan interaksi sosial. Sosiologi Hukum memperlihatkan bahwa hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan sosial dan keadilan dalam suatu masyarakat. Selain itu, pemahaman terhadap Sosiologi Hukum juga memperlihatkan bahwa hukum bukan hanya sebagai aturan formal, tetapi juga sebagai hasil dari proses dinamis dan interaksi sosial yang terus berkembang.
2. Rumuskan pengertian Sosiologi Hukum menurut anda