Judul Buku               : Ekonomi Syariah Dalam Dinamika Hukum Teori Dan Praktik
Penulis                   : Muhammad Julijanto - luthfiana Zahriani - Susilo Surahman - Andi Cahyono Zaidah Nur Rosidah - Umi   Rohmah - Masjupri - Asiah Wati - Rial Fu'adi - Nurul Huda - Rusli - Fauzia Ulirrahmi - Nur Sholikin - Haq Muhammad Hamka Habibie - Arkin Haris
Penerbit                  : Gerbang Media Aksara
ISBN Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â : 978-623-8100-01-9
Tahun Terbit             : 2022
Jumlah Halaman         : 158 Halaman
Review BAB 2 tentang Regulasi dalam Ekonomi Syariah: Efisiensi Birokrasi dalam Penerbitan Sertifikat Halal di Indonesia
Teks ini menguraikan pentingnya regulasi dalam industri pangan, obat-obatan, kosmetik, serta produk rekayasa genetika dan biologi dalam konteks Ekonomi Syariah di Indonesia. Menyoroti kewajiban sertifikasi halal sebagai sarana bagi pemeluk agama untuk memastikan kehalalan produk, teks ini menekankan peran penting negara dalam memberikan perlindungan serta jaminan akan kehalalan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat.
Penekanan pada perlunya informasi yang benar dan jujur kepada konsumen adalah relevan, terutama dalam konteks keberlangsungan praktik keuangan syariah. Dikemukakan bahwa dalam konteks modern, penentuan kehalalan produk pangan tidak lagi sebatas pada bahan baku, melainkan juga melibatkan proses pembuatan, teknologi, pengemasan, serta rekayasa genetika.
Penerbitan sertifikat halal, meskipun telah ada sebelumnya, kini mengalami perubahan signifikan setelah diberlakukannya UU Jaminan Produk Halal No. 33 tahun 2014. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah dibentuk sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jaminan produk halal.
Namun, teks juga mencatat bahwa birokrasi dalam penerbitan sertifikat halal di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan, seperti perluasan perwakilan BPJPH di tingkat kabupaten/kota yang belum terbentuk sepenuhnya. Proses yang panjang dan rumit dalam penerbitan sertifikat halal dihubungkan dengan keterbatasan struktur birokrasi yang belum merata di semua tingkatan.
Seiring pertumbuhan keuangan syariah, teks memberikan gambaran tentang pentingnya regulasi dalam bentuk fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai landasan hukum formal di lembaga keuangan syariah. Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum memaksa, fatwa tersebut menjadi sumber penting untuk kegiatan keuangan syariah di Indonesia.
Peraturan yang mencakup fatwa DSN MUI telah menjadi dasar bagi berbagai aturan hukum, termasuk undang-undang, peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK, dan lainnya. Ini menunjukkan upaya pemerintah dalam memperkuat hukum yang mengatur praktik keuangan syariah.
Namun, seiring dengan kelebihan, ada juga kelemahan yang terlihat dalam ketidakefisienan birokrasi dan kemampuan fatwa DSN MUI dalam pengaturan yang sangat konseptual dan global, yang membutuhkan aturan operasional yang lebih rinci.
Dalam keseluruhan, teks memberikan gambaran tentang pentingnya regulasi dalam menjaga kehalalan produk dan praktik keuangan syariah di Indonesia, sambil menyoroti tantangan dan perubahan yang perlu dilakukan untuk memastikan efisiensi dalam proses regulasi tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H