Mohon tunggu...
Elang Amanda Santoso
Elang Amanda Santoso Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Islam negeri Raden Mas Said Surakarta Fakultas Syari'ah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik

31 Oktober 2023   17:48 Diperbarui: 31 Oktober 2023   18:12 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seiring pertumbuhan keuangan syariah, teks memberikan gambaran tentang pentingnya regulasi dalam bentuk fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai landasan hukum formal di lembaga keuangan syariah. Meskipun tidak memiliki kekuatan hukum memaksa, fatwa tersebut menjadi sumber penting untuk kegiatan keuangan syariah di Indonesia.

Peraturan yang mencakup fatwa DSN MUI telah menjadi dasar bagi berbagai aturan hukum, termasuk undang-undang, peraturan Bank Indonesia, Peraturan OJK, dan lainnya. Ini menunjukkan upaya pemerintah dalam memperkuat hukum yang mengatur praktik keuangan syariah.

Namun, seiring dengan kelebihan, ada juga kelemahan yang terlihat dalam ketidakefisienan birokrasi dan kemampuan fatwa DSN MUI dalam pengaturan yang sangat konseptual dan global, yang membutuhkan aturan operasional yang lebih rinci.

Dalam keseluruhan, teks memberikan gambaran tentang pentingnya regulasi dalam menjaga kehalalan produk dan praktik keuangan syariah di Indonesia, sambil menyoroti tantangan dan perubahan yang perlu dilakukan untuk memastikan efisiensi dalam proses regulasi tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun