Mohon tunggu...
Elang Amanda Santoso
Elang Amanda Santoso Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Islam negeri Raden Mas Said Surakarta Fakultas Syari'ah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik

31 Oktober 2023   17:48 Diperbarui: 31 Oktober 2023   18:12 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul Buku                            : Ekonomi Syariah Dalam Dinamika Hukum Teori Dan Praktik

Penulis                                    : Muhammad Julijanto - luthfiana Zahriani - Susilo Surahman - Andi Cahyono Zaidah Nur Rosidah - Umi      Rohmah - Masjupri - Asiah Wati - Rial Fu'adi - Nurul Huda - Rusli - Fauzia Ulirrahmi - Nur Sholikin - Haq Muhammad Hamka Habibie - Arkin Haris

Penerbit                                  : Gerbang Media Aksara

ISBN                                         : 978-623-8100-01-9

Tahun Terbit                        : 2022

Jumlah Halaman                : 158 Halaman

Review BAB 2 tentang Regulasi dalam Ekonomi Syariah: Efisiensi Birokrasi dalam Penerbitan Sertifikat Halal di Indonesia

Teks ini menguraikan pentingnya regulasi dalam industri pangan, obat-obatan, kosmetik, serta produk rekayasa genetika dan biologi dalam konteks Ekonomi Syariah di Indonesia. Menyoroti kewajiban sertifikasi halal sebagai sarana bagi pemeluk agama untuk memastikan kehalalan produk, teks ini menekankan peran penting negara dalam memberikan perlindungan serta jaminan akan kehalalan produk yang dikonsumsi oleh masyarakat.

Penekanan pada perlunya informasi yang benar dan jujur kepada konsumen adalah relevan, terutama dalam konteks keberlangsungan praktik keuangan syariah. Dikemukakan bahwa dalam konteks modern, penentuan kehalalan produk pangan tidak lagi sebatas pada bahan baku, melainkan juga melibatkan proses pembuatan, teknologi, pengemasan, serta rekayasa genetika.

Penerbitan sertifikat halal, meskipun telah ada sebelumnya, kini mengalami perubahan signifikan setelah diberlakukannya UU Jaminan Produk Halal No. 33 tahun 2014. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah dibentuk sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jaminan produk halal.

Namun, teks juga mencatat bahwa birokrasi dalam penerbitan sertifikat halal di Indonesia masih menghadapi beberapa tantangan, seperti perluasan perwakilan BPJPH di tingkat kabupaten/kota yang belum terbentuk sepenuhnya. Proses yang panjang dan rumit dalam penerbitan sertifikat halal dihubungkan dengan keterbatasan struktur birokrasi yang belum merata di semua tingkatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun