Selama ini, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Sementara pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Dualisme ini sering kali membuat independensi badan peradilan yang mengurus sengketa pajak ini menjadi dipertanyakan. Terutama, adanya anggapan yuridis bahwa Pengadilan Pajak seolah-olah berada di bawah Kementerian Keuangan.
Padahal Pengadilan Pajak bertugas mengadili sengketa pajak antara Wajib Pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang merupakan bagian dari Kementerian Keuangan.
Maka dari itu, dalam rangka memberikan kepastian hukum, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan dipindahkan ke Mahkamah Agung secara bertahap paling lambat tanggal 31 Desember 2026.
Pemindahan ini akan menguatkan kemandirian Pengadilan Pajak. Independensi hakim Pengadilan Pajak dalam memberikan keadilan dan putusan sengketa pajak tidak lagi akan diragukan.
Harapan Selanjutnya
Dua puluh tahun bagi Mahkamah Konstitusi bukanlah waktu yang sedikit. Mahkamah Konsitusi telah banyak mewarnai perjalanan bangsa terutama dalam memberikan keadilan dan kepastian hukum. Sebagai lembaga negara dengan kewenangan memutus pada tingkat pertama dan terakhir, Mahkamah Konstitusi adalah tumpuan bagi banyak pencari keadilan dan kepastian hukum
Tentunya, harapan dari seluruh elemen bangsa adalah Mahkamah Konsitusi tetap konsisten mengawal konstitusi negara ke depannya. Apalagi dalam perkara-perkara keuangan negara, kebijaksanaan para hakim Mahkamah Konstitusi tentu sangat diharapkan. Berbagai putusan keuangan negara sangat mempengaruhi ekonomi dan hajat hidup rakyat banyak.
Sudah selayaknya Mahkamah Konstitusi terus menegakkan keadilan dan kepastian hukum di bidang keuangan negara, dengan tidak hanya meninjau dampaknya bagi pemohon, namun turut pula mempertimbangkan pengaruhnya pada ekonomi rakyat.
Hal ini pun senada dengan adagium hukum lainnya, yakni "Salus populi suprema lex esto" yang bermakna, "Kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi".
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H