Mohon tunggu...
elafaNURIStiya
elafaNURIStiya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa_Hobi Random

(Kiki@rt) Don't to be great to be creative, art is fun. Let's is flow to guide your talent's. Wokke😑🗿

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Abaikan Aturan, Pasang APK Asal-asalan

12 Desember 2023   22:54 Diperbarui: 13 Desember 2023   05:15 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

APK (Spanduk) dipasang pada pohon di Pasirian, Lumajang. (Photo by Ela Fanuristiya)
APK (Spanduk) dipasang pada pohon di Pasirian, Lumajang. (Photo by Ela Fanuristiya)

APK (Banner dan spanduk) dipasang berjejer di pinggir jalan dan mengandung persuasif di Kutorenon, Sukodono, Lumajang. (Photo by Ela Fanuristiya)
APK (Banner dan spanduk) dipasang berjejer di pinggir jalan dan mengandung persuasif di Kutorenon, Sukodono, Lumajang. (Photo by Ela Fanuristiya)

Masa pergantian jabatan pemimpin negara telah dimulai. Sejak tanggal 28 November 2023 lalu, kampanye dilaksanakan secara serentak mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 selama 75 hari sampai dengan tanggal 10 Februari 2024. 

Setiap paslon pemilu beserta timnya berlomba-lomba menarik atensi masyarakat agar bisa menaiki podium kemenangan. 

Berbagai jenis Alat Peraga Kampanye (APK) dibentangkan ke berbagai tempat dengan maksud berkomunikasi secara visual dengan khalayak umum. Meski aturan pemasangan APK telah tertulis dengan jelas, namun bukan berarti aturan tersebut tak bisa dilanggar oleh pihak yang berkampanye. Kampanye yang seharusnya tidak serakah mengambil ruang dalam lingkungan masyarakat, justru dapat diabaikan dengan alasan kebutuhan demokrasi. Dimana APK seharusnya hanya berfungsi untuk menyalurkan informasi, mencari dukungan, dan membangun citra publik tanpa mengganggu dan merusak fasilitas umum di lingkungan.

Jenis-jenis APK seperti baliho, spanduk, poster, pamflet, banner, brosur, stiker, kalender, dan bendera sebenarnya boleh dipasang dimana saja, dengan catatan tidak memasangnya secara langsung pada batang atau dahan pohon tanpa spanram dengan tiang mandiri. Namun, aturan tersebut seringkali diabaikan demi meminimalisir anggaran. Padahal, memasang APK di pohon dapat menimbulkan dampak negatif pada pohon itu sendiri yang bisa saja berakibat fatal dan mengancam keselamatan masyarakat. Memasang APK pada fasilitas umum seperti tiang listrik, tempat ibadah, kantor, dan tempat pendidikan juga berpotensi mengganggu wajah kota. Selain itu, APK juga memiliki kriteria yang nantinya akan dianggap melanggar hukum apabila mengandung unsur ajakan mencoblos nomor urut tertentu atau menggunakan lambang khusus yang bersifat persuasif.

Oleh karenanya, pihak yang berkampanye seharusnya lebih memperhatikan lagi apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan memperkirakan dampak yang mungkin ditimbulkan. Karena kampanye tidak dihitung dari seberapa banyak APK yang tersebar, melainkan seberapa banyak efek APK yang tergambar.

Ditulis oleh Ela Fanuristiya, Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam.

Salama Komunikasi!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun