Masa pergantian jabatan pemimpin negara telah dimulai. Sejak tanggal 28 November 2023 lalu, kampanye dilaksanakan secara serentak mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 selama 75 hari sampai dengan tanggal 10 Februari 2024.Â
Setiap paslon pemilu beserta timnya berlomba-lomba menarik atensi masyarakat agar bisa menaiki podium kemenangan.Â
Berbagai jenis Alat Peraga Kampanye (APK) dibentangkan ke berbagai tempat dengan maksud berkomunikasi secara visual dengan khalayak umum. Meski aturan pemasangan APK telah tertulis dengan jelas, namun bukan berarti aturan tersebut tak bisa dilanggar oleh pihak yang berkampanye. Kampanye yang seharusnya tidak serakah mengambil ruang dalam lingkungan masyarakat, justru dapat diabaikan dengan alasan kebutuhan demokrasi. Dimana APK seharusnya hanya berfungsi untuk menyalurkan informasi, mencari dukungan, dan membangun citra publik tanpa mengganggu dan merusak fasilitas umum di lingkungan.
Jenis-jenis APK seperti baliho, spanduk, poster, pamflet, banner, brosur, stiker, kalender, dan bendera sebenarnya boleh dipasang dimana saja, dengan catatan tidak memasangnya secara langsung pada batang atau dahan pohon tanpa spanram dengan tiang mandiri. Namun, aturan tersebut seringkali diabaikan demi meminimalisir anggaran. Padahal, memasang APK di pohon dapat menimbulkan dampak negatif pada pohon itu sendiri yang bisa saja berakibat fatal dan mengancam keselamatan masyarakat. Memasang APK pada fasilitas umum seperti tiang listrik, tempat ibadah, kantor, dan tempat pendidikan juga berpotensi mengganggu wajah kota. Selain itu, APK juga memiliki kriteria yang nantinya akan dianggap melanggar hukum apabila mengandung unsur ajakan mencoblos nomor urut tertentu atau menggunakan lambang khusus yang bersifat persuasif.
Oleh karenanya, pihak yang berkampanye seharusnya lebih memperhatikan lagi apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan memperkirakan dampak yang mungkin ditimbulkan. Karena kampanye tidak dihitung dari seberapa banyak APK yang tersebar, melainkan seberapa banyak efek APK yang tergambar.
Ditulis oleh Ela Fanuristiya, Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam.
Salama Komunikasi!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H