Direktur Sigma, Said Salahudin mengatakan Bawaslu dinilai perlu memberikan sanksi kepada KPU karena tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. "Bawaslu bisa mengajukan semacam memorandum atau dalam pasal 256 UU Pemilu disebut dengan pemberian sanksi peringatan kepada KPU," ujar Said, di Jakarta, kemarin.
Menurut Said, sanksi tersebut bisa diberikan dengan pertimbangan dua hal. Pertama karena KPU telah keliru memproses rekomendasi Bawaslu. Permintaan Bawaslu adalah penyertaan 12 parpol dalam proses verifikasi faktual. "Sementara KPU malah melakukan pemeriksaan ulang persyaratan administrasi ke-12 parpol itu," ujarnya.
Kedua, karena hasil dari tindak lanjut KPU tidak serupa dengan rekomendasi Bawaslu. Bahkan menurut Said, Bawaslu bisa melaporkan KPU ke pihak kepolisian karena dianggap telah melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur pada pasal 296 UU Pemilu.
Sesuai pasal tersebut, bahwa setiap anggota KPU yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam pelaksanaan verifikasi parpol dipidana penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp. 36 juta.
"Saya kembali menghimbau KPU agar bijak menyikapi persoalan supaya kisruh verifikasi parpol ini tidak semakin morat-marit," tukasnya.
Sumber: tribunnews.com/kompas.com/tempo.co
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H