Mohon tunggu...
El Tjandring
El Tjandring Mohon Tunggu... -

Belajar Menulis

Selanjutnya

Tutup

Politik

Adu Gengsi KPU-Bawaslu

15 November 2012   17:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   21:17 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) seperti anjing dan kucing. Pelaksana dan pengawas pesta demokrasi itu sedang tidak akur setelah berselisih paham terkait pelaksanaan verifikasi atas partai politik (parpol) yang sedang dilaksanakan oleh pihak KPU.

Perselisihan dimulai dari 12 dari 18 partai yang tidak lolos verifikasi adminstrasi, tidak terima atas keputusan KPU lalu melaporkan ke Bawaslu. Setelah menerima aduan ke-12 Parpol ini, Bawaslu lalu merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai tersebut.

Bawaslu menduga semua anggota lembaga yang dipimpin oleh Husni Kamil Manik itu melakukan pelanggaran kode etik terkait pelaksanaan verifikasi administrasi tahapan Pemilu 2014. Untuk itulah Bawaslu mengeluarkan rekomendasi agar 12 partai politik yang tidak lolos saat verifikasi administrasi diikutsertakan dalam verifikasi faktual.

Bawaslu juga mengancam akan memidana KPU jika tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Menurut Ketua Bawaslu, Muhammad, KPU bisa dipidanakan sesuai dengan Pasal 296 UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

KPU bergeming namun melakukan pemeriksaan ulang terhadap berkas ke-12 partai yang direkomendasikan Bawaslu. Sebab, Husni Kamil yakni bahwa KPU tidak salah memutuskan untuk tidak meloloskan partai-partai tersebut.

Sesuai keyakinan ketua KPU, dalam rapat pleno yang berlangsung Senin (12/11) malam, ketujuh anggota Komisi mufakat tak meloloskan 12 partai ke tahap verifikasi faktual. KPU beralasan bahwa hasil pemeriksaan ulang terhadap berkas 12 partai tersebut, tidak berbeda dengan hasil pemeriksaan awal pada tahap verifikasi lalu.

Bawaslu mengaku bingung dengan sikap Husni Kamil Cs karena sedikit pun tidak memberikan pemberitahuan tertulis terkait perkembangan dari rekomendasi Bawaslu. Padahal KPU mengumumkan melalui konfersni pers bahwa tidak akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Saat ini, kedua lembaga ini sudah saling lempar bola panas ke publik. Masing-masing mempertahankan pendapat mereka melalui media sehingga tampak kedua penyelenggara pemilu ini sedang adu gengsi.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menuding Bawaslu tidak mengirim daftar temuan mereka yang menjadi dasar keputusan Bawaslu memutuskan KPU melakukan kesalahan dalam tahap verifikasi partai. Sedangkan Ketua Bawaslu Muhammad balik menuding KPU tidak kunjung menjelaskan kenapa lembaga itu tidak mau menuruti rekomendasi mereka.

Namun Bawaslu seperti tidak ingin terus berkonflik dengan KPU yang seharunya menjadi mitranya. Bawaslu akan segera mengadakan pertemuan dengan KPU untuk membahas konflik di antara dua lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengaku lebih suka mencari solusi secara elegan, ketimbang berpolemik di media massa. "Berpolemik di media massa itu bukan gaya pejabat negara," kata Nelson, Kamis (15/11).

Direktur Sigma, Said Salahudin mengatakan Bawaslu dinilai perlu memberikan sanksi kepada KPU karena tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. "Bawaslu bisa mengajukan semacam memorandum atau dalam pasal 256 UU Pemilu disebut dengan pemberian sanksi peringatan kepada KPU," ujar Said, di Jakarta, kemarin.

Menurut Said, sanksi tersebut bisa diberikan dengan pertimbangan dua hal. Pertama karena KPU telah keliru memproses rekomendasi Bawaslu. Permintaan Bawaslu adalah penyertaan 12 parpol dalam proses verifikasi faktual. "Sementara KPU malah melakukan pemeriksaan ulang persyaratan administrasi ke-12 parpol itu," ujarnya.

Kedua, karena hasil dari tindak lanjut KPU tidak serupa dengan rekomendasi Bawaslu. Bahkan menurut Said, Bawaslu bisa melaporkan KPU ke pihak kepolisian karena dianggap telah melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur pada pasal 296 UU Pemilu.

Sesuai pasal tersebut, bahwa setiap anggota KPU yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam pelaksanaan verifikasi parpol dipidana penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp. 36 juta.

"Saya kembali menghimbau KPU agar bijak menyikapi persoalan supaya kisruh verifikasi parpol ini tidak semakin morat-marit," tukasnya.

Sumber: tribunnews.com/kompas.com/tempo.co

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun