Pernyataan tersebut juga menunjukkan bahwa makan minum karena lupa atau terpaksa tidak akan membatalkan puasa mau sebanyak apapun yang telah dimakan dan diminum sebab tiadanya unsur kesengajaan.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah permasalahan hukum dalam ibadah tidak dapat diputuskan begitu saja oleh seseorang. Kita harus melihat atau mencari tahu terlebih dahulu bagaimana pendapat para ulama fikih mengenai permasalahan tersebut sebab mereka lebih berhak memutuskan hukum daripada orang-orang seperti kita.Â
Hal ini lebih dikarenak para ulama fikih harus melalui berbagai ijtihad yang sulit untuk menghasilkan suatu hukum yang tentu saja berdasarkan dasar-dasar dan aturan-aturan yang telah ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H